Ini Alasan Tanggal 18 Agustus Diperingati Sebagai Hari Konstitusi.

Ilustrasi--Sidang PPK

Jakarta, Jejakpos.id – TANGGAL 18 Agustus diperingati sebagai hari konstitusi yaitu hari penting dalam sejarah Indonesia. Hari Konstitusi adalah hari ketika pengesahan Undang-Undang Dasar 1945 terlaksanakan.

UUD 1945 dianggap sebagai konstitusi pertama dan utama negara Indonesia, yang menetapkan prinsip-prinsip dasar tentang pemerintahan, hak-hak warga negara, dan hubungan antara negara dengan rakyatnya.

Hingga kini 18 Agustus setiap tahunnya semenjak pengesahan UUD 1945 selalu diperingati sebagai hari konstitusi. Hal ini dilakukan atas dasar sebagai pengingat seluruh rakyat Indonesia akan pentingnya konstitusi sebagai fondasi hukum negara, serta untuk menumbuhkan kesadaran tentang hak dan kewajiban warga negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Di luar dari hal tersebut, UUD 1945 merangkum berbagai sejarah yang membawa lahirnya UUD 1945, berikut sejarahnya:

  • Pembentukan BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada 1 Maret 1945 sebagai langkah awal untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia. BPUPKI mengadakan dua sidang besar, yaitu pada Mei dan Juli 1945. Sidang pertama, BPUPKI membahas dasar negara dan bentuk pemerintahan Indonesia. Hasil penting dari sidang ini adalah lahirnya konsep Pancasila sebagai dasar negara, yang pertama kali dikemukakan oleh Soekarno pada 1 Juni 1945.
  • Pembentukan panitia sembilan pada 22 Juni 1945. Panitia sembilan dibentuk setelah Ir. Soekarno memberikan rumusan pancasila dengan beranggotakan para kaum nasionalisme memiliki bertujuan untuk membuat rumusan dasar negara dan pembukaan UUD atau yang biasa dikenal dengan Piagam Jakarta.
  • Sidang kedua BPUPKI yang berlangsung dari 10 hingga 17 Juli 1945. BPUPKI menyelesaikan  naskah rancangan UUD yang terdiri dari Pembukaan UUD yang mengacu pada Piagam Jakarta dan Batang Tubuh UUD yang berisi struktur negara, hak dan kewajiban warga negara, bahasa negara, hingga prinsip-prinsip pemerintahan.
  • Setelah dibubarkannya BPUPKI karena dianggap terlalu cepat mengumumkan kemerdekaan, maka dibentuklah PPKI ( Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).  Pada 18 Agustus 1945, PPKI mengadakan sidang pertamanya untuk mengesahkan UUD 1945 sebagai konstitusi pertama Republik Indonesia. PPKI juga mengubah beberapa bagian dalam naskah UUD karena dianggap terlalu menonjolkan salah satu agama, lalu perubahan ini kemudian disepakati dan UUD 1945 resmi disahkan.

Sebagai konstitusi pertama, UUD 1945 menjadi pedoman utama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan berbangsa dan bernegara. UUD 1945 juga menjadi landasan bagi penegakan hukum dan perlindungan hak-hak warga negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *