Kodam BB Tetapkan Serka HS Jadi Tersangka Pembunuhan Eks Anggota TNI

Avatar photo
Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Rio Firdianto (Nizar Aldi/detikSumut)

JEJAKPOS.ID, MEDAN – Kasus penculikan dan pembunuhan mantan anggota TNI bernama Andreas Sianipar (44) yang diduga dilakukan anggota TNI Kodam I/Bukit Barisan, Serka HS, terus diusut. Serka HS kini ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang pertama, sebelum itu terbukti dilakukan pembunuhan dan penganiayaan, kita sudah tahan yang bersangkutan, karena kita juga tidak mau beliau menghilangkan barang bukti dan lain-lain karena sudah ada saksi-saksi yang menyatakan yang bersangkutan pelakunya,” kata Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Rio Firdianto di Markas Kodam I/Bukit Barisan, dilansir detikSumut, Jumat (27/12/2024).

Mayjen Rio mengatakan Serka HS ditahan sejak awal pengusutan kasus tersebut. Hasil pemeriksaan sejumlah saksi hingga temuan bukti mengerucut keterlibatan Serka HS dalam pembunuhan korban.

“Hari ini, setelah bukti-bukti makin menguat, sudah pasti ditahan dan segera diproses hukum. Kalau memang sudah terbukti bersalah, segera kita sidangkan, tersangkalah (status Serka HS),” ucapnya.

Serka HS telah ditahan selama dua pekan terakhir. Setelah ditetapkan tersangka, Serka HS segera menjalani persidangan di pengadilan militer.

Mayjen Rio mengatakan Serka HS terancam hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *