Pakar Menyebutkan Pilkada 2024 Inkonstitusional Jika Tak Ikuti Putusan MK

Jakarta, Jejakpos.id – Pakar Kepemiluan dari Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menilai penyelenggaraan Pilkada 2024 inkonstitusional jika tidak mengikuti perubahan aturan yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). Titi menjelaskan Putusan MK Nomor 60/PUU/XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024 bersifat final dan mengikat serta berlaku bagi semua pihak, termasuk untuk DPR dan pemerintah.

Anggota Dewan Pembina Perludem itu menyebut revisi UU Pilkada adalah upaya pembangkangan konstitusi. Menurutnya, apa yang dilakukan Badan Legislasi (Baleg) DPR hari ini tak boleh dibiarkan.

“Jelas putusan MK final dan mengikat serta berlaku serta merta bagi semua pihak atau erga omnes,” kata Titi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/8/2024).

“Kalau sampai disimpangi, maka telah terjadi pembangkangan konstitusi dan bila terus dibiarkan berlanjut, maka Pilkada 2024 adalah inkonstitusional dan tidak legitimate untuk diselenggarakan,” ujarnya.

Pada Selsa (20/8/2024), MK mengetok palu untuk dua gugatan terkait Pilkada 2024, yaitu gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Melalui putusan 60, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Partai yang tidak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat presentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Syarat parpol dan gabungan parpol bisa mengusung paslon yaitu memperoleh suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi itu.

Kemudian, lewat putusan 70, MK menegaskan penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah dilakukan sejak KPU menetapkan pasangan calon, bukan sejak calpn terpilih dilantik.

Namun, Panitia Kerja RUU Pilkada DPR RI menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD. Hal itu diatur dalam daftar inventaris masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada.

Syarat usia minimal calon kepala daerah juga dihitung saat pelantikan paslon mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *