Polisi Bakal Periksa Nikita Mirzani soal Laporan ke Vadel Badjideh

Polisi bakal meminta keterangan Nikita Mirzani terkait laporan terhadap Vadel Alfajar Badjideh (VAB) soal dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi.

Jakarta, Jejakpos.id – Polisi bakal memeriksa keterangan dari Nikita Mirzani terkait laporannya terhadap Vadel Alfajar Badjideh (VAB) soal dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Nikita ke Polres Metro Jakarta Selatan. Korban dalam kasus ini merupakan anak Nikita sekaligus mantan pacar dari Vadel, LMM.

“Itu (pemeriksaan Nikita) dijadwalkan tentunya, (pemeriksaan) dimulai dari pelapor pastinya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Minggu (15/9/2024).

Penyidik juga akan meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk mengusut laporan tersebut. Termasuk, melakukan pengecekan ke lokasi kejadian.

Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman. Setelah keterangan saksi dan bukti terkumpul, barulah penyidik akan melakukan gelar perkara untuk melihat apakah ada unsur pidana dalam laporan ini.

“Dilakukan pendalaman apakah peristiwa ini ada dugaan tindak pidana atau tidak,” ucap dia.

Laporan yang dilayangkan Nikita itu bermula saat ia mendapati sebuah foto yang menunjukkan korban dalam keadaan hamil.

“Kejadian berawal dari pelapor (Nikita) sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi C dan korban (LM) telah melakukan aborsi sebanyak dua kali atas suruhan terlapor (Vadel),” kata Ade Ary, Jumat (13/9/2024).

Nikita selaku orang tua LM merasa dirugikan dan akhirnya mengambil langkah hukum. Ia melaporkan Vadel terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi.

“Dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi tidak sesuai ketentuan yang dilakukan oleh terlapor terhadap korban,” ucap dia.

Laporan Nikita itu terdaftar dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Nikita melaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 76D dan atau Pasal 77 A Jo 45 A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau 421 KUHP Jo Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP Juncto 81 KUHP.

Nikita turut menyertakan barang bukti berupa foto untuk memperkuat laporan yang dilayangkan ke polisi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *