Jakarta, Jejakpos.id – Korlantas Polri melaksanakan soft launching sistem tilang elektronik alias Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis pengenalan wajah (face recognition), Rabu (12/6/2024). Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri Brigjen Raden Slamet Santoso menjelaskan, ETLE yang sudah berjalan selama ini diterapkan kepolisian hanya menindak pelanggaran berdasarkan kendaraan si pelanggar.
Sementara, dengan ETLE yang baru diluncurkan ini maka dapat memungkinkan bagi petugas untuk mengidentifikasi wajah si pelanggar.
“Sesuai dengan arahan dari bapak kapolri dan kakorlantas kita harus bisa mengidentifikasi atau menindak pelanggaran pengemudinya, orangnya,” ujar Slamet di Sleman, DIY.
Ia juga mengungkap bahwa dalam waktu dekat ini kepolisian akan menerapkan sistem Traffic Attitude Record (TAR) untuk mengawasi perilaku pengendara dalam berlalu lintas di jalan raya sampai menjatuhkan sanksi.
Slamet menjelaskan, sistem TAR mencatat setiap pelanggaran dan mengakumulasikan pelanggaran berdasarkan poin yang sudah dibuat.
“Ke depan kita akan ada soft launching Traffic Atittude Record, di situ akan ada poin penindakan pelanggaran yang ringan, sedang dan berat itu akan mendapatkan nilai poin terhadap pengemudi itu sendiri,” katanya.
Ia juga menjelaskan, ketika para pengendara telah mencapai jumlah pelanggaran tertentu maka dapat dikenakan sanksi seperti pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Sehingga nanti akan ada rekomendasi kepada mereka terkait dengan perilaku mereka berkemudi itu bisa kita potong nilainya, dan atau bisa juga sampai ke untuk pemberlakuan SIM bisa kita cabut,” tutupnya.