Jakarta, Jejakpos.id – HENDRA Sabarudin, narapidana kasus penggelapan narkoba terungkap masih mengendalikan peredaran narkoba dari dalam Lapas Tarakan Kelas II A, Kalimantan Utara. Perputaran uang atas peredaran barang haram yang ia lakukan mencapai Rp2,1 triliun.
“Dari hasil analisis oleh PPATK perputaran uang dan transaksi jaringan HS selama beroperasi dari tahun 2017 sampai 2024 itu angkanya mencapai Rp2,1 triliun,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada dalam konferensi pers di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Rabu, 18 September 2024.
Wahyu menyebut sebagian uang yang didapatkan dari hasil penjualan narkoba itu digunakan untuk membeli aset-aset. Aset dari uang haram itu jika ditotal nilainya sekitar Rp221 miliar.
Wahyu menuturkan Hendra merupakan bandar narkoba jaringan Malaysia-Indonesia. Dia ditangkap pada 2020 dan divonis hukuman mati. Namun, hukuman Hendra diringankan menjadi 14 tahun setelah melakukan upaya hukum.
Selama menjalani masa hukuman, warga binaan Lapas Tarakan Kelas II A itu ternyata masih mengendalikan peredaran gelap narkoba dari balik jeruji besi. Barang haram itu diedarkan ke wilayah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi, Bali, dan Jawa Timur.
Polri mendapatkan informasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS). Selanjutnya, melakukan penyelidikan dan penyidikan berbekal laporan polisi tertanggal 3 Mei 2024.
Wahyu mengungkapkan HS telah beroperasi mengendalikan narkoba sejak 2017 hingga 2024. Dengan total pengiriman sabu ke Indonesia mencapai 7 ton. Eks Kapolda Aceh ini menyebut selama beroperasi, HS bekerja sama dengan pelaku berinisial F untuk mengedarkan dan memasarkan narkoba sampai ke tingkat bawah.
“F sampai saat ini masih DPO dan masih kita kejar,” ungkap mantan Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri itu.
Sedangkan, dalam melakukan pencucian uang, Hendra dibantu oleh beberapa orang yang telah ditetapkan tersangka dan ditangkap. Mereka ialah T, MA, dan S selaku pengelola uang hasil kejahatan. Kemudian, CA, AA, NMY, RO, dan AY yang berperan membantu pencucian uang.
Para tersangka dijerat Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp20 miliar.