Jakarta, Jejakpos.id – Komisi E DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI segera menerapkan kebijakan sekolah gratis khususnya bagi sekolah swasta. Diharapkan, kebijakan tersebut bisa dijalankan pada tahun depan.
“Ini tinggal bagaimana kita menerapkannya. Apakah di tahun 2025 atau 2026. Ya, 2025 paling bisa diusahakan secepatnya. Karena ini sudah tidak bisa lagi terlalu diulur-ulur,” kata Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak, Rabu (17/7/2024).
Menurut Jhonny, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta telah menyetujui usulan sekolah gratis tersebut. Saat ini, Pemprov DKI juga sedang mengkaji mekanisme itu sehingga semestinya sekolah gratis bisa dilaksanakan.
“PJ gubernur pun secara pembicaraan tidak formal dengan saya, beliau juga sangat menyetujui itu. Tinggal kita merapatkan barisan di eksekutif,” katanya.
Salah satu alasan pihak Jhonny mengusulkan sekolah gratis antara lain selama ini, DPRD kerap menerima pengaduan dari keluarga tidak mampu, mulai dari kasus putus sekolah hingga ijazahnya ditahan oleh sekolah swasta karena belum melunasi biaya pendidikan.
“Kalau ini terjadi, berarti negara abai. Pemprov DKI Jakarta juga lalai dan juga memang tidak punya sence of crisiss dengan orang yang tidak mampu itu,” ujarnya
Dari kondisi tersebut, Jhonny melihat penyaluran bantuan pendidikan seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus belum bisa menyelesaikan persoalan pendidikan di Jakarta. Jhonny menilai Pemprov DKI masih mampu mengalokasikan tambahan anggaran dari APBD jika dana KJP dialihkan menjadi sekolah gratis.
“Saya kira dengan APBD DKI Jakarta yang Rp 82 triliun lebih itu, ya DKI Jakarta saya pikir bisa lah jadi teladan bagi provinsi lain, karena ini suatu kebutuhan. Dengan adanya KJP ini enggak menyelesaikan persoalan,” ujarnya .
Jhonny menyebut semua fraksi di DPRD DKI setuju atas rencana kebijakan sekolah gratis di Jakarta. Program itu menyasar khususnya ke sekolah swasta grade C dan D.
Penerapan sekolah gratis ini diusulkan Komisi E DPRD DKI dengan tujuan pemerataan pendidikan. Rencananya, anggaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus bisa dialihkan untuk menjalankan program sekolah gratis.
Berdasarkan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada 2022 tercatat sebanyak 75.303 anak di DKI Jakarta putus sekolah.