Pengungkapan Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’ oleh Bareskrim Polri: Enam Tersangka Ditangkap

Avatar photo
Konferensi Pers Pengukapan Kasus Grup Facebook Fantasi Sederah di Bareskrim Polri | Foto : Martin Chaniago

JAKARTA, JEJAKPOS.ID – Bareskrim Polri berhasil mengungkap dan menutup grup Facebook berisi konten pornografi anak dan perempuan berjudul ‘Fantasi Sedarah’ pada Mei 2025. Enam tersangka yang terdiri dari admin dan anggota aktif ditangkap di berbagai wilayah di Pulau Jawa dan Sumatera. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya.

Kronologi penangkapan dimulai pada 17 Mei 2025 dengan penangkapan DK di Jawa Barat, yang diketahui mengunggah dan menjual konten pornografi anak. Selanjutnya, MR, pencipta grup ‘Fantasi Sedarah’ yang dibuat sejak Agustus 2024, ditangkap pada 19 Mei 2025 di Jawa Barat. MR diketahui mengelola grup untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten ilegal. Pada hari yang sama, MS ditangkap di Jawa Tengah karena membuat video pornografi dengan anak-anak, sementara MJ ditangkap di Bengkulu atas peran serupa. MA ditangkap di Lampung pada 20 Mei 2025, dan KA di Jawa Barat, yang juga mengunggah konten pornografi anak di grup terkait ‘Suka Duka’.

Dalam penggerebekan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti digital berupa 402 foto dan 7 video pornografi, serta berbagai perangkat elektronik seperti 3 akun Facebook, 5 akun email, 8 ponsel, 1 PC, 1 laptop, 2 kartu identitas, 6 kartu SIM, dan 2 kartu memori. Data penyelidikan mengungkap bahwa terdapat empat anak yang menjadi korban dalam kasus ini.

Kepala Bareskrim Polri menyatakan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap pelaku penyebaran konten pornografi anak dan perempuan. “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan seksual anak di dunia maya. Penegakan hukum akan terus berlanjut hingga tuntas,” ujarnya.

Selain grup ‘Fantasi Sedarah’, polisi juga menindak grup Facebook ‘Suka Duka’ yang terbukti menjadi sarana penyebaran konten serupa. Kedua grup ini memiliki ribuan anggota dan menjadi fokus utama penyelidikan.

Bareskrim Polri berencana mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pelaku lain yang terlibat serta tindak pidana terkait lainnya. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan perlindungan lebih baik bagi anak-anak dan perempuan dari eksploitasi seksual di dunia maya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *