19 Demonstran Jadi Sebagai Tersangka, Tetapi Tak Ditahan

Satu tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Sementara 18 lainnya dikenai Pasal 212 KUHP, 214 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP.

Jakarta, Jejakpos.id – Sebanyak 19 demonstran ditetapkan sebagai tersangka buntut aksi unjuk rasa terkait RUU Pilkada di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta, pada Kamis (22/8) kemarin.

“Dari 50 orang yang diamankan, 19 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, dikutip Sabtu (23/8).

Ade Ary menjelaskan, satu tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Sementara 18 lainnya dikenai Pasal 212 KUHP, 214 KUHP dan atau Pasal 218 KUHP.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka lantaran ada dugaan kekerasan terhadap aparat hingga tak mengindahkan polisi saat diminta membubarkan diri. “Tentunya penetapan tersangka ini telah melalui proses pendalaman,” ujarnya.

Meski jadi tersangka, sambung Ade Ary, 19 demonstran tersebut tak ditahan. Mereka dipulangkan dan dijamin oleh keluarganya masing-masing.

“Pihak keluarga menjamin persyaratannya, mereka akan melakukan pengawasan dan bersikap kooperatif apabila suatu saat dibutuhkan tidak mengulangi lagi peristiwa yang sama, tidak menghilangkan barang bukti,” tuturnya.

Sebagaimana diketahui, ada beberapa unjuk rasa yang digelar kemarin menyoal revisi UU Pilkada, dari kawasan Patung Kuda hingga gedung MPR/DPR RI. Aksi yang digelar di gedung DPR berakhir ricuh.

Sempat terjadi aksi saling lempar, perusakan pagar DPR, dan perusakan fasilitas umum lainnya. Pihak kepolisian juga sempat menembakkan water cannon hingga gas air mata ke arah massa aksi hingga akhirnya massa membubarkan diri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *