Jakarta, Jejakpos.id – Polisi menangkap pria berinisial CM, 30, dan J alias R, 29, pelaku pengeroyokan terhadap sopir taksi online berinisial EA, 48, di Tol Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Keduanya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka
“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (20/11/2024).
Ade Ary mengatakan kedua tersangka langsung ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
“Para tersangka ditahan oleh penyidik. Pasal yang diterapkan Pasal 170 KUHP tentang dugaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang. Ancaman hukumannya 5 tahun 6 bulan, Pasal 170 KUHP,” tuturnya.
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKB Rovan Richard Mahenu mengungkapkan, hasil pemeriksaan terungkap bahwa pengeroyokan dipicu korban yang hendak menyalip mobil pelaku.
“Saat korban ingin menyalip mobil terlapor, mobil korban dihalang-halangi oleh terlapor. Setelah itu mobil korban langsung dihadang dan diberhentikan secara paksa oleh terlapor,” kata Rovan.
Saat itulah korban dikeroyok oleh kedua pelaku. Korban mengalami sejumlah luka akibat pengeroyokan yang terjadi.
“Kemudian terlapor keluar dari mobil dan menghampiri korban, lalu terlapor langsung melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke arah wajah korban. Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian wajah akibat pemukulan,” ujarnya.