21 Tahun Kasus Munir, Komnas HAM Dituntut Buka Hasil Penyelidikan

JAKARTA, JEJAKPOS.ID — Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) menggelar aksi peringatan 21 tahun kasus pembunuhan Munir di depan Gedung Komnas HAM, Jakarta, pada Senin (8/12/2025). Aksi ini diikuti WALHI, KontraS, serta jaringan masyarakat sipil lainnya dari berbagai daerah.

Massa aksi menuntut Komnas HAM mempercepat penetapan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat. Mereka menilai proses penyelidikan berjalan lambat dan belum menyentuh dugaan keterlibatan aktor intelektual.

Perwakilan KontraS, Andrie, menyatakan bahwa akuntabilitas penyelidikan sangat penting karena pembunuhan Munir diduga menggunakan fasilitas negara. Ia menegaskan kasus tersebut tidak boleh dianggap sebagai perkara pidana biasa.

“Kami masih menuntut akuntabilitas penyelidikan kasus pelanggaran berat HAM bagi kasus Munir,” ujar Andrie.

Ia mengatakan perangkat negara diduga digunakan dalam pembunuhan tersebut. Menurutnya, penegakan hukum sampai saat ini hanya menyentuh pelaku lapangan dan belum menjangkau perencana utama pembunuhan.

“Munir Said Thalib dibunuh menggunakan infrastruktur negara, mulai dari BIN hingga Garuda Indonesia yang diduga terlibat dalam konspirasi pembunuhan,” katanya.

KontraS menegaskan sejak 2020 mereka telah menyerahkan pendapat hukum kepada Komnas HAM, berisi rekomendasi agar kasus Munir ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat. Mereka kemudian menagih pertanggungjawaban atas tindak lanjut penyelidikan.

Dua minggu lalu, Komnas HAM juga disebut telah memeriksa Muchdi PR, Deputi BIN saat peristiwa pembunuhan. Namun, massa aksi menilai pemeriksaan itu belum cukup untuk mengungkap seluruh keterlibatan pihak intelijen.

“Bagaimana dengan anggota BIN lain yang diduga kuat menjadi aktor intelektual dalam pembunuhan Munir?” tegas Andrie.

Mereka juga menyoroti serangkaian penangkapan aktivis lingkungan dan pembela HAM dalam beberapa bulan terakhir. Situasi itu dianggap sebagai dampak dari belum tuntasnya kasus Munir dan lemahnya jaminan negara.

Andrie menyebut peringatan Hari Perlindungan Pembela HAM Internasional pada 9 Desember harus menjadi momentum negara memberikan jaminan perlindungan nyata. Ia menilai negara masih gagal menjamin ketidakberulangan serangan terhadap pembela HAM.

“Pelakunya tidak pernah diseret ke pengadilan, tidak ada pertanggungjawaban hukum dari negara,” ujar Andrie.

Komite Aksi Munir meminta Komnas HAM membuka informasi terbaru tentang kerja tim penyelidik ad hoc. Mereka menilai publik berhak mengetahui perkembangan serta hambatan penyelesaian kasus yang berlarut lebih dari dua dekade.

Aksi ditutup dengan tuntutan agar Komnas HAM segera menjelaskan progres penyelidikan. Massa menegaskan penyelesaian kasus Munir penting untuk memastikan perlindungan pembela HAM dan mencegah pengulangan serangan serupa. (Fajri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup