Jakarta, Jejakpos.id – Polisi terus mengejar pelaku kasus melindungi judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Total sudah 22 tersangka ditangkap.
“Total tersangka yang sudah diamankan oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus judi online yang ditangani, adalah sebanyak 22 orang,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra kepada wartawan dikutip Minggu (17/11/2024).
Wira mengatakan penangkapan puluhan pelaku ini menunjukkan bahwa Polri, khususnya Polda Metro Jaya berkomitmen untuk mengusut tuntas semua pihak yang terlibat. Baik oknum, bandar, maupun pihak-pihak lain.
“Dengan menerapkan pasal pidana perjudian serta tindak pidana pencucian uang,” ujar Wira.
Mantan Wadirtipidum Bareskrim Polri ini memastikan pihaknya juga akan melacak aset para pelaku. Aset yang berasal dari hasil kejahatan akan disita untuk negara.
“Tentunya, kami dari Polda Metro Jaya mohon dukungan dari seluruh komponen masyarakat agar proses yang kami laksanakan ini benar-benar bisa berjalan dengan lancar,” ungkap Wira.
Sebelumnya, polisi menangkap tiga tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) saat tiba di Bandara Soekarna Hatta, Tangerang, Banten. Ketiganya ialah B, BK dan HF yang merupakan bandar pemilik situs judol.
“Dari tangan para tersangka kami telah menyita berbagai barang bukti, di antaraya 3 unit HP, 3 buah kartu ATM dan uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp600 juta,” kata Wira di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu, 16 November 2024.
Tersangka B, BK, dan HF berperan mengelola ribuan situs judol agar tidak terblokir, seperti tersangka HE yang ditangkap 15 November 2024. Namun, ketiganya dipastikan bukan pegawai Komdigi.
Dengan demikian, total ada 22 orang tersangka, 10 orang adalah pegawai Komdigi dan 12 lainnya warga sipil. Namun, polisi belum membeberkan identitas masing-masing tersangka.
Di samping itu, masih ada tiga tersangka yang masuk DPO. Polisi tak memerinci identitas maupun peran ketiga DPO itu. Yang jelas, ketiganya diduga terkait dengan praktik judol yang melibatkan pegawai Komdigi.