JEJAKPOS.ID , BOGOR – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor menetapkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor berinisial DJ melakukan dugaan pelanggaran kode etik.
Keputusan itu diambil dalam rapat pleno Bawaslu Kota Bogor terkait temuan dugaan penerimaan transfer uang senilai Rp30 juta ke DJ dari salah satu tim pasangan calon di Pilkada Kota Bogor.
“Kami menetapkan ini adalah dugaan pelanggaran kode etik,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian dalam konferensi pers, Jumat, 8 Desember 2024.
Ia mengatakan, yang bersangkutan sebagai komisioner KPU Kota Bogor tidak seharusnya menjadi mediator atau perantara dari seseorang untuk bisa melakukan aktivitas politik.
“Kalau misalkan kemarin waktunya belum ada pendaftaran (pasangan calon), seharusnya DJ mengantarnya ke Desk Pilkada,” imbuh Anto sapaan akrabnya.
Dalam kasus ini, Anto menyebutkan pihaknya tidak menemukan adanya unsur dugaan tindak pidana yang dilakukan DJ.
“Kami dari Sentra Gakkumdu sudah berkonsultasi. Karena kami anggap di sini tidak ada niatan untuk melakukan suatu perbuatan melawan hukum,” katanya.
Lanjut Anto, dari bukti yang diterima, uang yang ditransfer tersebut sudah dikembalikan langsung oleh DJ kepada pihak yang mengurus terkait pergantian nama salah satu calon di Pilkada Kota Bogor.
Atas dugaan pelanggaran kode etik ini, Bawaslu Kota Bogor akan melimpahkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui Bawaslu Provinsi Jawa Barat.