Jakarta, Jejakpos.id – Majelis hakim Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, memvonis hukuman mati terhadap enam terdakwa penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dalam dua perkara terpisah. Vonis hukuman mati ini dibacakan oleh majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Idi di Aceh Timur, Kamis.
Terdakwa yang dihukum mati dalam perkara pertama terkait penyelundupan 74 kilogram sabu-sabu yaitu Muhajir (37), Adiyan (48), M Samin (29), dan Nurdin Juned dan terdakwa dalam perkara kedua, dengan barang bukti 30 kilogram sabu-sabu, terdakwanya yaitu Rusli dan Fakrurrazi.
Para terdakwa mengikuti persidangan yang dilakukan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Idi, tempat dimana mereka ditahan, didampingi oleh Emma Fiana yang merupakan penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Negeri Idi. Putusan majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ricky Rosiwa dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Empat terdakwa penyelundupan 74 kilogram sabu-sabu tersebut ditangkap oleh Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Lhoksemawe di Perairan Peureulak Timur, Kabupaten Aceh Timur, pada (12/12/2023).
Sementara, Rusli dan Fakrurrazi ditangkap saat akan menyelundupkan 30 kilogram sabu-sabu di Perairan Kuala Ujung, Kecamatan Pereulak, Kabupaten Aceh Timur, pada 3 Desember 2023 oleh tim gabungan Bareskrim Polri bersama Bea Cukai.