Terbukti Rusak Lingkungan Vital, BEM SI Desak Presiden Cabut Payung Hukum KEK Lido

JAKARTA, JEJAKPOS.ID – Koordinator Pusat Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menyuarakan desakan mendasar kepada Presiden Republik Indonesia untuk segera mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2021 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido. Desakan ini didasarkan pada temuan di lapangan, termasuk langkah hukum yang telah diambil pemerintah sendiri, yang membuktikan bahwa proyek KEK Lido telah menjadi penyebab utama kerusakan ekologis, terutama pendangkalan dan penyusutan drastis Danau Lido.

BEM SI menilai, status KEK yang seharusnya mendorong pembangunan berkelanjutan, justru menjadi legalitas bagi perusakan lingkungan di wilayah hulu air vital Bogor.

Fakta Hukum Buktikan KEK Lido Biang Keladi Kerusakan

BEM SI menekankan bahwa kerusakan ekologis yang ditimbulkan sudah tidak terbantahkan. Aktivitas pembangunan dan pembukaan lahan di hulu sungai terbukti menyebabkan sedimentasi masif di Danau Lido. Sedimen dan lumpur yang tidak terkelola telah menyebabkan penyusutan luar biasa pada luas Danau Lido.

Kredibilitas penolakan BEM SI diperkuat oleh langkah Pemerintah sendiri melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang telah menghentikan aktivitas konstruksi dan bahkan menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan.

Koordinator Pusat BEM SI, Muzzammil Ihsan, menegaskan status KEK Lido telah kehilangan legitimasi.

“Danau Lido terancam hilang. Bukti dan data dari KLH sendiri menunjukkan, proyek KEK inilah biang keladi sedimentasi parah dan penyusutan badan air. PP KEK Lido tidak hanya gagal, tapi telah menjadi dasar legal bencana,” ujar Muzzammil. “Status KEK telah menjadi legalitas bagi perusakan lingkungan dan pengabaian terhadap fungsi vital Danau Lido.”

Desakan Pencabutan PP demi Keselamatan Ekosistem Bogor

Muzzammil melanjutkan, pencabutan PP Nomor 69 Tahun 2021 adalah solusi mendesak dan mendasar yang harus diambil oleh Presiden.

“Kami mendesak Presiden Prabowo untuk menggunakan kewenangannya mencabut PP Nomor 69 Tahun 2021 sesegera mungkin. PP tersebut harus dicabut karena sudah mencederai prinsip keberlanjutan dan keadilan. Keselamatan Danau Lido dan ekosistem hulu Bogor adalah prioritas utama kami, bukan kepentingan oligarki investor,” tegasnya.

Selain tuntutan pencabutan payung hukum KEK Lido, BEM SI juga melayangkan dua tuntutan krusial lainnya:

  1. Proses Hukum Pidana: KLH dan aparat penegak hukum diminta untuk melanjutkan proses pidana secara transparan dan tuntas terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan ini.
  2. Rehabilitasi Total: Pemerintah wajib memaksa pengembang segera melakukan langkah rehabilitasi dan pemulihan Danau Lido secara total, termasuk pengerukan sedimen dan normalisasi fungsi ekologis kawasan.

BEM SI juga menyoroti kegagalan KEK Lido dalam memberikan dampak positif signifikan, seperti kesulitan air bersih dan minimnya penyerapan tenaga kerja lokal, yang semakin menguatkan argumentasi bahwa status KEK tersebut tidak layak dipertahankan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup