Jakarta, Jejakpos.id – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta pimpinan Polri untuk memperketat pengawasan terhadap anggota agar tidak terjerat judi online. Hal tersebut dinilai sebagai salah satu langkah untuk memberantas judi online menyusul pembentukan satuan tugas (satgas) oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Jika ada anggota yang coba-coba menghambat (satgas judi online), kami mendorong pengawasan melekat atasan diperketat dan pengawasan Pengawas Internal Polri untuk segera menindak tegas anggota yang berani melawan,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti Selasa (18/6/2024).
Poengky juga memperingati anggota Polri untuk tidak mencoba-coba menjadi beking atau pemain judi online. Perbuatan itu dianggap dapat mengganggu semangat pemberantasan judi online.
“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak coba-coba bermain judi online, karena merupakan kejahatan dan bagi para pemainnya dapat dikenai sanksi pidana,” kata anggota lembaga pengawas eksternal Polri tersebut.
Di samping itu, Kompolnas sangat optimistis dengan pembentukan Satgas Judi Online tersebut. Satgas ini dinilai akan mempermudah koordinasi dan kolaborasi antar Kementerian/Lembaga dalam memberantas judi online.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang merupakan Ketua Harian Penegakan Hukum akan memudahkan Polri untuk menguatkan perannya dalam menegakkan hukum. Termasuk, melakukan penyelidikan melalui Intelijen dan Keamanan (Intelkam).
“Pendekatan kepada masyarakat melalui pembinaan masyarakat (Binmas), lidik sidik melalui Reskrim, serta kerja sama Police to Police dan Transnational Crime melalui Bareskrim dan Hubinter,” tuturnya.
Presiden Jokowi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Online pada Jumat (14/6/2024). Satgas ini diketuai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.
Dalam tugasnya Hadi dibantu oleh Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy sebagai wakil ketua satgas. Pembagian tugas satgas dibagi menjadi dua, yaitu bidang pencegahan dan penegakan hukum.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi ditunjuk menjadi Ketua Harian Bidang Pencegahan Satgas Pemberantasan Judi Online dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai ketua harian bidang penindakan hukum.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Wahyu Widada, menjadi wakilnya. Satgas ini bekerja sejak 14 Juni 2024 hingga 31 Desember 2024.