Jakarta, Jejakpos.id – Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi mengatakan belum ada pembicaraan lebih lanjut terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di DPR dan sampai saat ini terkait beleid itu belum juga ada perkembangan.
“Sampai hari ini saya sebagai anggota Komisi III DPR belum ada pembicaraan lanjutan soal RUU Perampasan Aset. Baik dari pemerintah maupun dari DPR, baik di Komisi III maupun Badan Legislasi (Baleg),” kata anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu, Selasa (2/7/2024).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani surat perintah presiden (Supres) mengenai RUU Perampasan Aset terkait dengan Tindak Pidana. Supres bernomor R-22/Pres/05/2023 telah dikirim ke DPR pada Kamis, 4 Mei 2023 untuk dilakukan pembahasan.
Namun hingga saat ini pimpinan DPR belum juga memerintahkan untuk dilakukan pembahasan. Termasuk menunjuk alat kelengkapan dewan (AKD) yang diperintahkan untuk membahas RUU tersebut.
“Saya belum mendapat, mendengar soal pembahasan lebih lanjut, baik dari sisi pemerintah maupun dari sisi DPR. Kenapa begitu, saya tidak tahu, mungkin perlu ditanyakan ke pimpinan DPR,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pembahasan menyeluruh beleid itu juga butuh dukungan dari sembilan fraksi di DPR.
“Kalau ditanya ke saya, perintah fraksi ya dibahas, tapi kan ada mekanisme tadi yang saya sampaikan, kan membahas RUU itu tidak bukan cuma satu fraksi, dan ada 9 fraksi,” kata Johan.