Jakarta, Jejakpos.id – Anggota Komisi I DPR RI Sukamta mempertanyakan kelanjutan kinerja pemerintah dalam menangani serangan siber pada PDNS 2 yang sudah empat pekan berlalu. Dia menyayangkan sikap pemerintah yang hingga saat ini tidak memberikan penjelasan resmi terkait aspek perlindungan data pribadi.
“Sejak awal terjadinya serangan siber ke PDNS 2, Saya mempertanyakan soal terjadinya kebocoran data pribadi. Kita jangan hanya sibuk aspek keamanan siber dan pemulihannya pasca serangan ransomware. Kita jangan lupa aspek pelindungan data pribadinya. Sampai saat ini pemerintah belum berikan update info yang memadai tentang apakah terjadi kebocoran data, apa yang sedang dan sudah dilakukan pemerintah dan bagaimana selanjutnya,” kata Sukamta.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu menjelaskan, menurut Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 46, pihak pengelola data pribadi dalam waktu 3×24 jam harus memberitahu secara tertulis kepada para subjek data yang bocor dan kepada lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi.
“Lembaganya memang belum ada, tapi kewajiban kepada para subjek data tetap harus dilakukan,” tuturnya.
Pemberitahuan secara tertulis itu harus memberitahukan tentang data pribadi yang terungkap, waktu dan bagaimana data pribadi terungkap dan upaya penanganan dan pemulihan atas terungkapnya data pribadi oleh Pengendali Data Pribadi.
“Jika betul-betul terjadi kebocoran data pribadi, maka harus disikapi dengan sangat serius. Ini tanggung jawab negara dalam hal menjamin hak keamanan warganya. Karenanya komunikasi publik harus dijalankan dengan baik. Rakyat berhak tahu atas data-data yang disimpan oleh lembaga pemerintah yang bocor dan mana data yang aman. Pemerintah perlu transparan, meski jangan terbuka semuanya,” jelasnya.
Pihaknya juga mendorong agar perintah presiden Joko Widodo terhadap BPKP untuk melakukan audit PDNS segera diselesaikan supaya bisa segera ditindaklanjuti.
“Saya juga mendorong BPKP agar segera menyelesaikan auditnya,” pungkasnya.