Jakarta, Jejakpos.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tersangka Hervey Moeis, suami Sandra Dewi dan selebgram Helena Lim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Keduanya dilimpahkan untuk menjalani persidangan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
“Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas dua orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Senin (22/7/2024).
Harli mengatakan, Harvey Moeis selaku pihak swasta dalam kasus rasuah ini. Sementara itu, tersangka Helena Lim selaku Manager PT QSE.
“Tim penyidik turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka,” kata Harli.
Harli mengatakan setelah penyerahan dua tersangka, total sudah 18 berkas perkara diselesaikan tim penyidik Jampidsus. Selanjutnya, tim penyidik disebut akan segera menyelesaikan proses penyidikan terhadap empat tersangka lainnya
“Di samping itu, tim penyidik juga tetap melakukan penelusuran dan pelacakan aset milik para tersangka untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara yang ditimbulkan,” tutur mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimanadiubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi. Lalu, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.