Jakarta, Jejakpos.Id – KEPOLISIAN Resor Metro Depok menangkap Meita Irianty selaku pemilik tempat penitipan anak atau daycare bernama Wensen School yang berlokasi di Jalan Alternatif Cibubur Kav. Ruko DDN, Harjamukti, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
“Kita sudah melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan. Tersangka Meita Irianty ditangkap di rumahnya,” kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana, saat dikonfirmasi, Rabu, (31/07/2024).
Tersangka ditangkap pada Rabu, (31/07/2024) sekitar pukul 22.00 WIB berdasarkan keterangan dari empat saksi dan sejumlah alat bukti.
“Bahwa yang bersangkutan mengakui dia adalah orang yang ada di dalam CCTV itu. Jadi, yang bersangkutan tidak menyangkal,” kata Arya.
Tersangka Meita Irianty mengaku kepada polisi bahwa perbuatannya menganiaya balita di Wensen School, Depok, karena khilaf. Penyidik pun akan mendalami motif penganiayaan tersebut dan melakukan pemeriksaan psikologi.
“Kalau motif sementara kami sudah tanyakan, yang bersangkutan menyatakan khilaf ya. Tapi, untuk motif secara khususnya nanti kami akan dalami saat pemeriksaan, termasuk nanti yang bersangkutan akan kami periksa dari psikologinya,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana di Polres Metro Depok, Kamis, (01/08/2024)
Ada dua orang balita yang jadi korban penganiayaan. Satu anak berinisial MK usia dua tahun, dan satu korban lainnya berinisial HW usia sembilan bulan.
Dia menjelaskan korban MK dalam kondisi baik, tapi mengalami trauma. Polisi akan melakukan visum psikiatrikum untuk mendalaminya. Sementara itu, korban HW diduga mengalami dislokasi kaki karena dibanting oleh Meita. Selanjutnya, korban akan melakukan visum dan rontgen.
“Kalau dari videonya (CCTV) kan dibanting gitu ya,” ujar Arya.
Lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan, Arya mengatakan Meita merupakan pemilik Wensen School sekaligus pengasuh anak-anak di daycare Wensen School. Meita rutin datang setiap hari di Wensen School.
“Kalau yang dititipkan itu (di Wensen School) sejauh ini yang kita tanyakan ada sepuluh. Sepuluh anak. Jadi ini untuk orang tua – orang tua yang mungkin bekerja, tidak mampu menyediakan waktu secara khusus buat anak dan harus pergi kerja dititipkanlah anak-anak itu,” kata dia.
Meita dijerat Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.