Jakarta, Jejakpos.id – Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Ujang Komarudin menuturkan tertundanya Keputusan Presiden (Keppres) tentang IKN sangat mungkin karena pembangunan IKN belum tuntas 100 persen.
Keputusan Presiden Joko Widodo jika memaksakan diri untuk menerbitkan Keppres akan dinilai sebagai keputusan yang ceroboh. Sebab, gedung-gedung penting seperti gedung DPR dan MPR RI yang belum ada serta infrastruktur lain yang belum tuntas.
“Kalau istana presiden memang sudah ada. Tetapi gedung DPR MPR-nya? Kan belum ada. Jadi belum diterbitkannya Keppres itu karena persoalan salah satunya pelantikan presiden yang memang aneh kalau dilakukan di IKN. Sehingga memang harusnya tetap di Jakarta. Gedung MPR dan DPR adanya di Jakarta, bukan di IKN, karena belum jadi di sana,” ujar Ujang, Kamis (1/8/2024).
Mensesneg Pratikno mengatakan keputusan presiden (keppres) tentang pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim) masih belum bisa untuk diterbit saat ini. Dia mengungkapkan ada sejumlah pertimbangan yang membuat Keppres itu terpaksa ditunda. Salah satunya pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih.
“Belum, belum (Keppres IKN diteken). Jadi keppres untuk pemilihan Ibu Kota Negara itu kan banyak variabel yang harus dihitung, jadi salah satunya tentu saja adalah pelantikan presiden. Pelantikan presiden itu kan harus dilaksanakan di ibu kota negara, jadi kalau ada keppres pemindahan berarti harus siap juga untuk tempat pelantikan presiden dan wakil presiden yang baru,” kata Pratikno di Kantor Kemensetneg, Jakarta Pusat.