KPU : Relawan Wajib Laporkan Dana Kampanye pada Pilkada 2024

Komisioner KPU Idham Holik

Jakarta, Jejakpos.Id – Komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum), Idham Holik menyampaikan rencana KPU yang akan mengatur sumbangan dana relawan terhadap pasangan calon (paslon) pada Pilkada 2024. Ketentuan itu akan dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang dana kampanye.

Idham Holik menyampaikan para relawan yang terlibat dalam kampanye di Pilkada 2024 wajib melaporkan dana kampanye yang digunakan selama ikut berkampanye.

Isu terkait transparansi dana kampanye yang bersumber di luar pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang maju dalam kontestasi pilkada memang sudah lama disampaikan. Namun, kata Idham, tahun ini KPU serius untuk mengatur terkait sumber dana kampanye yang bersumber dari relawan dan semua relawan yang terlibat wajib mendaftarkan diri ke KPU.

“Isu voluntarisme ini adalah isu yang penting dalam perkembangan demokrasi elektoral Indonesia, sehingga menjadi penting bagi kami untuk mengaturnya, karena kalau bicara dengan kegiatan relawan dalam kegiatan kampanye itu saya melihat hampir sama dengan yang dilakukan oleh tim kampanye,” ucap Idham di Kantor KPU, Jakarta, Jumat, (02/08/2024).

Idham juga menyadari bahwa isu mengenai kewajiban laporan dana kampanye yang dilakukan oleh para relawan merupakan isu lama yang pernah dikemukakan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) pada bulan Juli 2016.

“Memang dari sisi regulasi UU Pilkada, belum secara eksplisit mengatur hal tersebut tetapi kami sebagai regulator kami memiliki kewenangan untuk mencoba mengatur hal tersebut,” jelasnya.

Selain itu, Idham juga menyampaikan dalam rancangan Peraturan KPU tentang Kampanye, pasal 12 ayat 1 ayat 2 serta ayat 3, telah diatur keberadaan relawan kampanye. Sehingga menurut dia relawan kampanye tersebut juga harus didaftarkan.

“Harus didaftarkan ke KPU di daerah yang di mana relawan tersebut akan melaksanakan tugasnya melakukan kegiatan kampanye. Dan Berkenaan dengan hal tersebut, nanti akan diatur dalam aturan petunjuk teknis dan formnya juga diatur ya, jadi memang itu harus diatur agar semuanya dapat terdeteksi aktifitas kampanyenya,” jelas Idham.

“Karena siapapun yang melakukan kegiatan kampanye itu wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tandasnya.

KPU juga akan mengatur mekanisme penghitungan jumlah pembatasan pengeluaran dana kampanye yang lebih proporsional.

“Dengan mempertimbangkan agar setiap pengeluaran untuk alat peraga kampanye dan belanja bahan kampanye juga dirinci pembatasannya untuk setiap jenis alat peraga kampanye dan jenis bahan kampanye,” ujar dia.

Diketahui saat ini, Mahkamah Konstitusi juga tengah melakukan proses persidangan uji materi dengan Nomor 59/PPU/XXII/2024 terkait dengan pasal-pasal yang berkenaan dengan keterlibatan relawan dalam kampanye maupun kegiatan pelaksanaan pilkada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *