Jakarta, Jejakpos.id – ALIRAN dana tersangka kasus suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta terindikasi dipakai untuk membiayai operasional rumah pemenangan Jokowi-Ma’ruf Amin. Penggunaan duit panas itu disampaikan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengutip keterangan Kepala Sekretariat DPP PDIP Yoseph Aryo Adhi Dharmo yang sudah lebih dahulu diperiksa oleh penyidik KPK.
Yoseph merupakan salah satu pengurus rumah pemenangan Jokowi-Amin pada Pemilu 2019. “Ternyata ada indikasi, ada dugaan bahwa yang membantu itu di kemudian hari menjadi tersangka,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Agustus 2024.
Ia enggan memerinci nama tersangka yang memberikan dana ke rumah pemenangan. Akan tetapi, dia menduga pemanggilannya kali ini karena nomor ponselnya disimpan oleh sang tersangka. “Nah di dalam handphonenya, itu ada nomor telepon saya yang dikirim oleh Saudara Adhi Dharmo,” lanjut Hasto.
Hasto membantah kenal tersangka dalam kasus tersebut. Dia juga menegaskan tidak pernah bekerja sebagai konsultan pengadaan jalur kereta.
“Saya tidak kenal. Saya tidak kenal. Kalau konsultan itu, itu di KTP saya. Bukan saya menjadi konsultan kereta api, itu framing. Saya ini konsultan project management. Saya ini teknik kimia. Punya kemampuan merancang pabrik,” ujar Hasto.
Untuk diketahui, KPK menetapkan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Semarang Yofi Oktarizsa sebagai tersangka baru kasus suap pengadaan jalur kereta api di Ditjen Perkeretaapian, Kemehub. Dia langsung ditahan usai status hukumnya diumumkan ke publik.
“Tersangka YO (Yofi Oktarisza) dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 13 Juni sampai dengan 2 Juli 2024,” ucap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/6/2024).
Asep menjelaskan kasus ini merupakan pengembangan dari persidangan penerimaan suap yang dilakukan Dion Renata Sugiarto. Dalam kasus ini, Yofi merupakan PPK untuk 18 paket pengerjaan lanjutan dan 14 paket pengerjaan baru di lingkungan BTP wilayah Jawa bagian tengah.
Setidaknya, ada empat proyek yang tidak dikerjakan Dion saat Yofi menjabat sebagai PPK. Salah satunya yakni pembangunan jembatan antara Notog-Kebasen paket PK 16.07 dengan nilai Rp128,5 miliar.
Sebagian paket pengerjaan yang didapat Dion dibantu oleh PPK salah satunya Yofi. KPK juga mengendus adanya kongkalikong untuk memenangkan proyek.
“Atas bantuan tersebut, PPK termasuk tersangka YO (Yofi Oktarisza) menerima fee dari rekanan termasuk saudara DRS (Dion Renata Sugiarto) dengan besaran 10%-20% dari nilai paket pekerjaan yang diperuntukkan,” ucap Asep.