Jakarta, Jejakpos.id – Seorang WNI berinisial SA diduga ‘disekap, disiksa dan dimintai tebusan uang ratusan juta Rupiah’ oleh sindikat penipuan di Myanmar. Dia diduga korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kasus yang tengah ditindaklanjuti pemerintah Indonesia ini menambah ‘pekerjaan rumah’ penanganan korban sindikat penipuan online. Sampai sekarang, masih ada 44 WNI yang terjebak di wilayah konflik tersebut.
Yohana Apriliana, 35 tahun, mengeklaim sepupunya yang tinggal di Petukangan Utara, Jakarta Selatan itu pergi ke Thailand pada 11 Juli karena ditawarkan pekerjaan dengan gaji yang tinggi.
“US$10.000 kali, ya? Pokoknya kalau dirupiahin kurang lebih Rp150 juta per bulan,” ujar Yohana kepada wartawan pada Selasa (13/08/2024).
Selama tiga bulan terakhir, Yohana menyebut SA tidak bekerja. Teman SA mengajaknya bekerja ke luar negeri. Meski begitu, Yohana mengaku SA tidak pernah menceritakan detail pekerjaannya seperti apa.
Yohana menyebut SA diberitahu perusahaan yang mempekerjakannya terletak di Mae Sot, Thailand. Pada tanggal 14 Juli, SA menempuh perjalanan sekitar 12 jam dan ternyata SA malah dibawa ke Myanmar. Mae Sot memang merupakan kota di Thailand yang berbatasan dengan Myanmar, tepatnya Myawaddy.
Sesampainya di sana, Yohana mengaku mendengar SA mengeluhkan kondisi “kantor” perusahaan yang diklaimnya “jorok, kotor, kumuh, seperti rumah susun”.
Beberapa hari kemudian, Yohana menyebut SA menelepon keluarganya. Tidak lama kemudian, seseorang yang mengaku berasal dari Malaysia mengaku bertindak sebagai penerjemah mengambil alih telepon SA.
“Intinya dia minta uang tebusan sebesar US$30.000 (sekitar Rp 475 juta) ke keluarga dan kawan-kawan. Kalau tidak dipenuhi, SA akan disiksa,” ujar Yohana.
Yohana mengaku sejauh ini keluarganya baru dapat mengumpulkan uang sebesar Rp 4 juta untuk tebusan. Pihak keluarga SA, sambung dia. mendapatkan informasi bahwa pemerintah lamban dalam penanganan kasus pidana perdagangan orang di Myanmar.
“Makanya kita coba viralkan dulu, biar sampai ke telinga pemerintah,” ujar Yohana.
Di sisi lain, Yohana mengaku dirinya dan keluarga baru mengetahui tentang kasus TPPO seperti di Myanmar atau Kamboja setelah kasus ini menimpa saudaranya.
Menurut catatan Kemlu, terdapat 30 WNI yang kini berada di wilayah perbatasan Myanmar-Thailand. Mereka dipekerjakan secara paksa untuk menipu orang secara daring.
Myawaddy sekarang telah dikuasai oleh kelompok pemberontak Myanmar. Dari sisi Myanmar, posisi Myawaddy sebagai zona konflik sekaligus ‘surga’ bagi para sindikat penipuan daring telah menambah kompleksitas penanganan kasusnya.
Dari sisi dalam negeri, pengamat menyebut masih banyak warga Indonesia yang tertipu dan menjadi korban TPPO karena termakan iklan di jejaring media.
Kasus SA ramai diberitakan di beberapa media nasional setelah Yohana, mewakili keluarga SA, melaporkan kasus tersebut ke Mabes Polri pada Senin (13/08/2024).
Selain itu, Yohana menyebut mereka juga sudah mengajukan pengaduan ke Kementerian Luar Negeri.
Yohana mengaku awalnya pihak keluarga takut menyuarakan kasus SA ke publik. Mereka khawatir apabila kelompok yang menyekap SA mendengar kabar keluarga memviralkan kasus, maka akan semakin membahayakan nyawa SA.
“Makanya kita kirim pesan ke keluarga korban-korban yang sudah keluar. Jawabannya mereka gitu, di-viral-in aja. Karena katanya kalau kita minta bantuan pergerakan dari pemerintah dan kepolisian tuh agak lama,” ujar Yohana yang menyebut SA disekap bersama 15 WNI lainnya di Myawaddy.
Yohana mengeklaim salah satu keluarga korban yang sudah berhasil keluar dari Myanmar dihubungi melalui jejaring media sosial TikTok.
Di sisi lain, Yohana mengungkapkan pihak keluarganya benar-benar tidak tahu tentang kasus-kasus TPPO di Kamboja dan Myanmar sampai kasus ini menimpa SA.
“Semenjak kasus ini baru kita cari di internet. Ternyata ini sudah terjadi 2017-2019,” ujar Yohana.
Kemenlu mencatat sejak 2020 hingga Oktober 2023 ada 3.347 kasus WNI yang terjerat online scam di beberapa negara, termasuk 324 kasus Myanmar dan 1.699 di Kamboja.
Yohana mengaku para penyekap SA baru-baru ini memaksa pihak keluarga untuk mengirimkan Rp 18 juta – bukan untuk membebaskan SA melainkan sekadar “meringankan siksaan”.
“Kita cuma mampu kasihnya Rp 4 juta. Itu uangnya ngumpulin dari keluarga saja,” ujar Yohana.
Yohana mengeklaim para penyekap SA memberikan panduan transfer uang antar-negara yang bagi keluarga sulit dimengerti. Keluarga pun akhirnya mengirimkan uang senilai Rp 4 juta itu ke sebuah rekening atas nama SA.
Dirjen Perlindungan WNI di Kementerian Luar Negeri Indonesia, Judha Nugraha, mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima laporan kasus SA.
“Patut diduga yang bersangkutan ini adalah korban TPPO (tindak pidana perdagangan orang). Tentunya yang utama saat ini adalah kita bagaimana mengeluarkan SA dari sana,” ujar Judha pada Selasa (13/08/2024).
Judha mengatakan pihaknya “masih terus lakukan verifikasi” untuk memastikan SA memang benar-benar terindikasi sebagai korban TPPO. Di sisi lain, Kementerian Luar Negeri telah berkoordinasi dengan KBRI Yangon.
“KBRI Yangon juga telah menindaklanjuti dengan mengirimkan nota diplomatik kepada pemerintah Myanmar untuk meminta agar melalui otoritas Myanmar dapat melakukan langkah-langkah penyelamatan terhadap SA,” ujar Judha.
“Komunikasi juga dengan berbagai macam pihak yang ada di Myawaddy secara informal juga kita lakukan. Dan kemudian kita juga menjalin koordinasi dengan negara-negara lain yang memiliki situasi yang sama.” Ujarnya.
Judha mengatakan saat ini terdapat 44 WNI yang masih disekap di Myawaddy. Adapun jumlah WNI yang berhasil dipulangkan Kementerian Luar Negeri sejauh ini mencapai 20 orang.