Jakarta, Jejakpos.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi membentuk Badan Gizi Nasional melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024. Beleid yang ditandatangani pada Kamis, 15 Agustus 2024 itu menjelaskan bahwa Badan Gizi Nasional dibentuk dalam rangka pembangunan sumber daya manusia berkualitas.
Diketahui, Badan Gizi Nasional merupakan lembaga yang nantinya akan mengatur secara khusus janji kampanye presiden terpilih Prabowo Subianto mengenai program makan bergizi gratis yang ditujukan untuk memperbaiki kualitas gizi anak-anak Indonesia.
Dokter Ahli Gizi Komunitas, Tan Shot Yen mengatakan bahwa keberhasilan pencapaian program penurunan stunting dan perbaikan gizi bukan hanya ditentukan oleh pembentukan Badan Gizi Nasional, tetapi pada kualitas program yang dijalankan nantinya.
“Keberhasilan dalam kebijakan perbaikan gizi dan stunting tergantung (pada) program-programnya, seperti apa bentuk programnya, dan siapa yang dilibatkan serta dari mana studi kelayakan program itu dibuat,” jelasnya kepada Media Indonesia pada Minggu (18/08/2024).
Peraturan yang berisi 62 pasal tersebut juga mengatur tentang susunan struktur pejabat Badan Gizi Nasional. Pada Bab I tertulis bahwa Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pemerintah yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas pemenuhan gizi nasional.
“Badan Gizi Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada presiden,” bunyi Bab I Pasal 2 beleid tersebut, sebagaimana dilansir Media Indonesia pada Minggu (18/08/2024).
Sementara pada pasal 3 berbunyi bahwa Badan Gizi Nasional adalah lembaga pemerintah yang bertugas untuk pemenuhan gizi nasional. Diikuti pada bagian Ketiga Pasal 4, yang menyebutkan bahwa lembaga ini melakukan berwenang melakukan koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan teknis di bidang tata kelola, pengadaan dan penyaluran, promosi dan kerja sama, serta pemantauan dan pengawasan pemenuhan gizi nasional.
Berdasarkan fungsinya, pada pasal 5 dijelaskan, Badan Gizi Nasional akan memberikan pemenuhan gizi kepada anak peserta didik, anak balita, ibu hamil dan ibu menyusui.
Sementara itu, pada Bab III pasal 6 yang mengatur terkait susunan organisasi Badan Gizi Nasional telah menyebutkan bahwa badan ini akan ada dipimpin oleh dewan pengarah meliputi ketua, wakil ketua, dan anggota.
Adapun pelaksananya meliputi kepala, wakil kepala, sekretariat utama, deputi bidang sistem dan tata kelola, deputi bidang penyediaan dan penyaluran, deputi bidang promosi dan kerja sama, deputi bidang pemantauan dan pengawasan, serta inspektorat utama.
“Dewan Pengarah mempunyai tugas memberikan arahan kepada pelaksana dalam penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional,” bunyi Pasal 4 Bagian Kedua Dewan Pengarah.
Dewan pengarah Badan Gizi Nasional terdiri dari satu ketua, satu wakil ketua, dan lima anggota. Jabatan dewan pengarah diisi oleh unsur tokoh negara, tokoh agama, tokoh masyarakat, purnawirawan TNI-Polri, mantan pegawai negeri sipil, dan akademisi.
Kepala dan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai Negeri Sipil. Namun, Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala dan Wakil Kepala diberhentikan dari jabatan organiknya selama menduduki jabatan ini.
Beleid ini juga mengatur tata kerja Badan Gizi Nasional. Bab 4 Pasal 39 menyebutkan kepala Badan Gizi Nasional melaporkan kinerja kepada Presiden satu kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.