Polisi Bekuk Adik Bupati Lampung Timur, Kasus Penipuan Janjikan Proyek

Ilustrasi. Terduga pelaku penipuan diamankan polisi pada Senin (19/8) di rumah orangtuanya di Lampung Timur.

Jakarta, Jejakpos.id – Polisi membekuk Muhammad Zuhdi (35) terkait dugaan kasus penipuan dengan modus menjanjikan proyek di Kabupaten Lampung Timur.
Terduga yang dibekuk itu adalah adik dari Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo.

Kasat Reskrim Polres Metro Kompol Rosali mengatakan tersangka yang merupakan Warga Desa Bulurejo, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu itu diamankan aparat pada awal pekan ini, Senin (19/8).

“Kami menangkap seorang pelaku penipuan dengan modus menjanjikan proyek di Kabupaten Lampung Timur. Identitas pelaku MZ,” katanya, Rabu (21/8) seperti dikutip dari detikSumbagsel.

Rosali juga mengonfirmasi bahwa pelaku adalah adik dari Bupati Lampung Timur.

“Benar, dia adiknya. Pelaku juga merupakan mantan anggota DPRD Kabupaten Pringsewu periode 2014 -2019,” jelasnya.

Rosali menerangkan kasus dugaan penipuan itu terjadi pada 2021 silam, di mana korban yakni Aji Firmansyah memberikan uang untuk proyek Dinas PU Kabupaten Lampung Timur.

“Peristiwa ini terjadi pada tahun 2021 tepatnya di tanggal 25 Desember. Korban menyerahkn uang sebesar Rp 100 juta di rumah saksi Heri, uang tersebut sebagai penyertaan modal proyek pengerjaan jalan pada Dinas PU Lampung Timur tahun 2022,” katanya.

“Kemudian dalam perjalanannya, hingga akhir 2022 pengerjaan proyek tersebut tidak pernah ada,” lanjutnya.

Merasa ditipu, korban kemudian berusaha melakukan penagihan agar uangnya bisa kembali. Namun, sambungnya, Zuhdi tidak pernah mengembalikan uang tersebut sehingga korban akhirnya melaporkan perbuatan tersebut ke Polres Metro.

“Korban akhirnya membuat laporan karena hingga saat ini uang tersebut tidak pernah kembali. Atas laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di rumah orang tuanya di Lampung Timur,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Muhammad Zuhdi telah dilakukan penahanan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *