Batalkan RUU Pilkada, DPR : Pilkada 2024 Ikuti Hasil Putusan MK

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pernyataan pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).

Jakarta, Jejakpos.id – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memastikan pelaksanaan Pilkada 2024 bakal mengikuti ketentuan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pencalonan kepala daerah.

“Kami tegaskan sekali lagi karena kami patuh dan taat dan tunduk aturan pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum jadi UU maka yang berlaku adalah hasil putusan MK judicial review yang diajukan Partai Buruh dan Gelora demikian,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/08/2024).

Dasco menjelaskan DPR batal menggelar Rapat Paripurna untuk mengesahkan RUU Pilkada menjadi Undang-undang. Rapat tak dapat dilaksanakan karena anggota DPR yang hadir tidak kuorum.

“Pada jam 10.00 setelah kemudian mengalami penundaan 30 menit maka tadi sudah diketok bahwa RUU Pilkada tidak dapat dilaksanakan artinya pada hari ini RUU Pilkada batal dilaksanakan,” ujarnya.

“Oleh karena itu, sesuai dengan mekanisme berlaku apabila mau ada Rapur lagi harus ikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai tatib DPR dan karena pada Selasa 27 Agustus kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran Pilkada,” tambah Dasco.

Pendaftaran Pilkada 2024 bakal dibuka pada 27 sampai 29 Agustus. Pendaftaran pasangan calon kepala daerah dilakukan di KPU daerang masing-masing.

DPR mengebut revisi UU Pilkada sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Baleg DPR memuat beberapa ketentuan baru dalam RUU Pilkada yang berbeda dengan putusan MK. Seperti soal syarat ambang batas pencalonan kepala daerah hingga batas usia calon gubernur dan wakil gubernur.

Sebelumnya MK memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Partai yang tidak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat persentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Aturan itu tertuang dalam Pasal 40 ayat (1) yang diubah MK.

Kemudian, syarat calon gubernur-calon wakil gubernur harus berumur 30 tahun saat penetapan calon.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *