DPR Jamin Tidak Ubah Isi Peraturan KPU terkait Pilkada

Jakarta, Jejakpos.id – DPR meyakinkan tidak akan mengubah substansi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Draf PKPU sudah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Dan kita berharap bahwa secepatnya KPU menerbitkan PKPU-nya untuk dapat dipergunakan,” ucap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Senayan, Jakarta, Jumat, 23 Agustus 2024.

Lebih lanjut, Dasco menekankan pemerintah sudah sepakat untuk ikut dalam putusan MK. Namun, ada tahapan yang harus dilalui, agar PKPU dapat disahkan. “Ya kan kita sudah sepakat, kita sudah sepakat dengan pemerintah, KPU juga sepakat, tapi ada tahapan formal supaya justru PKPU-nya itu sah,” ucapnya. Tahapan yang dimaksud, yakni KPU perlu berkonsultasi dengan Komisi II DPR RI. Rapat konsultasi dijadwalkan pada Senin, 26 Agustus 2024.

“Nah supaya PKPU nya sah ada tahapan harus rapat konsultasi dengan DPR,” ujar Dasco.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *