Jakarta, Jejakpos.id – Satu dari sembilan calon anggota legilsatif (caleg) paga Pemilihan Legislatif (Pileg) DPR RI 2024 diganti karena terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana. Hal itu terungkap dalam rapat pleno penetapan caleg terpilih yang digelar secara terbuka di Kantor KPU RI, Minggu (25/8/2024).
Anggota KPU RI Idham Holik mengungkap, caleg terpilih yang diganti itu berasal dari Partai Gerindra pada daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Utara, yakni Christovel Liempepas. Christovel merupakan caleg terpilih peringkat suara sah tertinggi di dapil tersebut. Posisi Christovel akhirnya diganti oleh Martin D Tumbelaka yang meraih 27.240 suara.
“Menggantikan calon terpilih atas nama Christovel Liempepas karena yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana pemilu dengan putusan pengadilan tinggi,” kata Idham.
Dua caleg terpilih dari Partai Gerindra yang masing-masing menduduki peringkat satu dan dua saat pemilu di dapil Sumatra Utara II diganti karena alasan mengundurkan diri. Posisi keduanya digantikan oleh caleg bernama Sabam Rajagukguk.
Alasan pengunduran diri juga digunakan empat caleg di beberapa dapil lainnya, sehingga posisi mereka diganti. Caleg terpilih Partai NasDem dari dapil Nusa Tenggara Timur II, Ratu Ngadu Bonu Wulla, diganti oleh Victor Laiskodat.
Di dapil Kalimantan Selatan II, Rahmat Trianto dari Partai NasDem diganti Machfud Arifin. Masih dari Partai NasDem, caleg terpilih asal dapil Sulawesi Tenggara, Tina Nur Alam, diganti Ali Mazi.
Dengan alasan yang sama, caleg terpilih PDI Perjuangan dari dapil Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran digantikan oleh Willy Midel Yoseph.
Dua celeg terpilih lainnya diganti karena alasan meninggal dunia. Mereka adalah caleg terpilih Partai Golkar dari dapil Jawa Barat III, Budhy Setiawan, yang diganti oleh Ishfan Taufik Munggaran serta caleg terpilih Partai NasDem dari dapil Jawa Timur II, Moh Haerul Amri, yang diganti oleh Dini Rahmania.