Jakarta, Jejakpos.id – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali mewajibkan penggunaan aplikasi SATUSEHAT untuk para pelaku perjalanan yang baru pulang dari luar negeri dan mau masuk ke Indonesia mulai 27 Agustus 2024.
Kewajiban yang tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Perhubungan Udara Nomor SE 5 DJPU Tahun 2024 tentang Penggunaan SATUSEHAT Health Pass pada Pelaku Perjalanan Luar Negeri itu diterapkan demi mencegah penularan penyakit Mpox atau cacar monyet di bandar udara.
“Langkah ini diambil setelah ada penetapan penyakit Mpox atau lebih dikenal dengan cacar monyet,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara M Kristi Endah Murni dalam keterangan di Jakarta, Rabu (28/08/2024).
Ia menyampaikan bahwa penetapan kebijakan itu sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat yang meresahkan dunia (Public Health Emergency of International Concern) oleh Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization-WHO) pada 14 Agustus 2024.
“Persyaratan tersebut juga menindaklanjuti Surat Menteri Kesehatan tentang Penerapan SATUSEHAT Health Pass,” ujarnya.
Ia menjelaskan penetapan SE 5 DJPU Tahun 2024 itu sebagai panduan bagi badan usaha angkutan udara dan perusahaan angkutan udara asing agar setiap orang (personel penerbangan dan penumpang) pelaku perjalanan luar negeri yang terbang menuju ke Indonesia untuk mengisi formulir swadeklarasi elektronik bernama SATUSEHAT Health Pass.
“Serta, panduan bagi penyelenggara bandar udara internasional melakukan langkah-langkah pencegahan dan penanganan penularan penyakit Mpox di bandar udara,” ucap Kristi.
Kristi mengaku telah meminta badan usaha angkutan udara dan perusahaan angkutan udara asing yang melayani penerbangan dari dan ke luar negeri Indonesia agar melakukan melakukan sosialisasi mengenai kebijakan itu, guna mencegah terjadinya penularan penyakit Mpox di tanah air.
Permintaan itu meliputi sosialisasi dan menginformasikan kepada setiap orang (personel penerbangan dan penumpang) pelaku perjalanan luar negeri yang terbang menuju ke Indonesia untuk mengisi formulir swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Health Pass pada domain https://sshp.kemkes.go.id.
Kedua, pengisian formulir swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Health Pass bagi setiap orang (personel penerbangan dan penumpang) pelaku perjalanan luar negeri, dilakukan di bandar udara keberangkatan.
Ketiga, berkoordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan jika terdapat permasalahan dalam pengisian formulir swadeklarasi elektronik SATUSEHAT Health Pass di bandar udara kedatangan.
Keempat, berkoordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan dalam menangani penumpang yang diduga terjangkit penyakit Mpox di bandar udara kedatangan.
Sedangkan, untuk penyelenggara bandar udara yang berstatus sebagai bandar udara internasional agar melakukan koordinasi dengan Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan dalam rangka upaya pencegahan penularan penyakit Mpox di bandar udara.