Jakarta, Jejakpos.id – Upaya pemberantasan penipuan transaksi keuangan terus dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sejak 2017 hingga Agustus 2024, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) OJK telah menghentikan 10.890 entitas keuangan ilegal.
Analis Eksekutif Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Irhamsyah, mengatakan entitas yang sudah dihentikan tersebut terdiri dari investasi ilegal 1.489, pinjaman online (pinjol) ilegal 9.180, dan gadai ilegal 251..
“Nilai kerugian akibat investasi ilegal 2017 sampai 2023 adalah Rp139,674 triliun” ujar dia saat menjadi pembicara dalam Media Gathering OJK Jateng dan DIY di Jakarta, Kamis (5/9/2024).
Khusus untuk pinjol, ia memperingatkan untuk mewaspadai pinjol ilegal. Pihaknya mencatat, pinjol legal dan diawasi OJK berjumlah 98, termasuk tujuh platform dengan sistem syariah, sedangkan pinjol ilegal 9.180.
Pinjol ilegal berbahaya karena dapat menyedot seluruh data HP, seperti kontak, foto, multimedia, dan lain-laini. Kedua, tngkat bunga pinjaman dan denda sangat tinggi.
Ketiga, perilaku debt collector yang mengancam saat melakukan penagihan. Keempat, data pribadi terancam tersebar, risiko dipermalukan di seluruh kontak.
“Kelima, korban pinjol ilegal akan terjebak dalam utang berkepanjangan,” jelasnya.
Berbanding terbalik dengan maraknya pemberitaan terkait pinjol ilegal yang bermasalah, pinjol legal justru memiliki manfaat, yaitu mendorong sektor produktif dan UMKM. Pinjol menjadi alternatif pendanaan bagi UMKM yang tergolong underserved dan unbankable Menawarkan bunga yang bersaing dengan industri jasa keuangan umummya menyediakan pendanaan secara cepat dan mudah bagi UMKM.
Data per Mei 2024, akumulasi rekening peminjam mencapal 129,26 juta dengan rekening aktif sebesar 17,74 jute .Akumulasi rekening pemberi pinjaman mencapai 1,46 juta dengan rekening aktif sebesar 330,28 ribu.
“Jumiah pinjaman bermasalah < 3% dari total pinjaman,” ujarnya dia.
Ia menambahkan untuk menangani entitas keuangan ilegal OJK memiliki rencana Pembentukan Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan (Pusaka).
Pembentukan Pusaka dilatarbelakangi tiga hal. Pertama, jumlah korban dan nilai kerugian akibat penipuan (scam) di sektor keuangan yang cukup besar dan cenderung meningkat.
Kedua, belum terwujudnya penanganan yang cepat dan berefek-jera terhadap beragam bentuk penipuan (scam) yang terjadi sektor keuangan indonesia
Ketiga, amanat Pasal 5 huruf c dalam Pasal 8 angka 3 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan mengatur bahwa dalam rangka mencapai tujuannya, Otoritas Jasa Keuangan berfungsi memberikan pelindungan terhadap konsumen dan masyarakat.