Masa Jabatan Berakhir, Heru Budi: Diganti Atau tidak Terserah Mendagri

Jakarta, Jejakpos.id – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan dirinya siap untuk mundur usai menjabat sebagai nomor satu di Jakarta itu. Pasalnya, pada 17 Oktober 2024, masa jabatan Heru akan berakhir.

“Diganti atau tidak terserah Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” ucap di Hotel St Regis, Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).

Menurut Heru, jabatan ia saat ini merupakan tugas dari Pemerintah pusat dan akan dikembalikan sepenuhnya kepada Kementerian Dalam Negeri.

“Toh saya menjalankan tugas sebagaimana yang diserahkan kepada saya,” terangnya.

“17 Oktober adalah tahun saya menjabat dua tahun Pj Gubernur. Terserah yang memberikan tugas pada saya,” tambah Heru.

Sebagai informasi, DPRD DKI akan menggelar rapat pembahasan usulan nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta yang baru untuk menggantikan Heru Budi Hartono pada Rabu (11/9/2024) mendatang.

Salah satu agendanya yakni pembahasan dan penetapan usulan nama calon Penjabat GubernurDKI Jakarta dari masing-masing partai politik DPRD Provinsi DKI Jakarta.

“Dengan ini kami mengharapkan kehadiran Saudara dalam Rapat Pimpinan Sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta yang akan dilaksanakan pada Rabu 11 September 2024,” tulis surat tersebut, dilihat Jumat (6/9/2024).

Ketua Sementara DPRD DKI Jakarta Achmad Yani membenarkan bahwa legislator Kebon Sirih segera merumuskan tiga nama kandidat calon pengganti Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur.

Achmad Yani mengatakan, pengajuan nama-nama dari DPRD ini dikarenakan masa jabatan Heru telah habis. Mengingat, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 4 Tahun 2023 mengatur masa jabatan Pj hanya maksimal dua tahun.

“Ya (DPRD segera menentukan kandidat Pj baru). (Alasannya karena) masa jabatannya habis,” ujar Achmad Yani.

Achmad Yani menjelaskan, setiap fraksi akan mengusulkan tiga nama ke pemimpinan DPRD. Setelah itu, akan dipilih tiga nama yang paling banyak diusulkan oleh partai politik itu.

Barulah tiga nama itu akan dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dikaji dan dirumuskan bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) siapa Pj yang layak memimpin Jakarta sampai gubernur baru dilantik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *