Peserta Capim KPK Ditanya Soal Integritas dalam Tes Wawancara

Jakarta, Jejakpos.id – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan pertanyaan wawancara yang diajukan kepada dirinya yang mengikuti seleksi calon pimpinan (capim) KPK, sangat fundamental bagi perbaikan ke depan.

Dia masuk dalam 20 peserta capim KPK yang mengikuti tes wawancara hari ini, Selasa (17/9/2024).

“Wawancara berlangsung dengan baik dan lancar. Pertanyaannya sangat fundamental bagi perbaikan KPK ke depan, khususnya terkait masalah integritas yang harus menjadi bagian yang betul-betul dimiliki oleh pimpinan KPK ke depan,” kata Harli di Gedung Kemensetneg, Jakarta.

Dia mengaku pasrah menjalankan semua proses wawancara mengalir sesuai dengan tahapan-tahapan ujian, dan memberikan jawaban sesuai dengan komitmennya.

Isu khusus yang ditanyakan KPK, kata dia, lebih terkait integritas sosok pimpinan KPK, membina hubungan dengan dewan pengawas KPK, serta membangun kepercayaan publik.

“Saya kira itu tadi penekanan terkait soal integritas, kemudian bagaimana membangun hubungan KPK dengan dewan pengawas ke depan, membangun public trust, mengembalikan public trust yang selama ini dimiliki KPK dan komitmen terkait dengan sektor-sektor swasta yang harus dilibatkan dalam konteks pemberantasan tindak pidana korupsi,” kata Harli.

Artinya ke depan, lanjut Harli, baik sektor negara maupun swasta harus bersama-sama menjalankan fungsi-fungsi pencegahan, dalam konteks sektor swasta bisa melihat agar jangan sampai terlibat dalam sarat tindak pidana korupsi.

Apabila terpilih, evaluasi yang akan dia lakukan yaitu soal komitmen independensi, integritas, dan kolaborasi.

“Kolaborasi dengan berbagai sektor misalnya dengan BPK, BPKP, PPATK yang lebih khusus lagi kolaborasi bersama APH,” kata Harli.

Hal ini termasuk apabila KPK menemukan dugaan keterlibatan APH di dalam tindak pidana korupsi.

“Bahwa semua berpulang kepada prinsip hukum equality before the law. Itu yang saya sampaikan, bahwa kita kembalikan saja ke norma siapapun sama kedudukannya dalam hukum,” kata Harli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *