Jakarta, Jejapos.id – KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memaksimalkan penggunaan media sosial (medsos) untuk menyebarkan pendidikan antirasuah. Wadah digital itu digunakan untuk menarik minat Gen Z dan kaum milenial.
Menurut Alex, KPK harus mengikuti perkembangan zaman untuk menyebarkan paham antikorupsi. Termasuk, memaksimalkan penggunaan media sosial yang digemari masyarakat. “Oleh karena itu, penting untuk melakukan pembaruan sesuai perkembangan teknologi digital,” ujar Alex.
Penyebaran paham antikorupsi di medsos didasari atas tren masyarakat Indonesia yang suka menonton video di dunia masa. Pesan yang disebarkan pun nantinya dipastikan ringan agar konten yang dibuat ditonton warga maya.
“Karena bicara soal korupsi, tentu kita akan menyinggung soal perilaku koruptif. Dan ini yang harus kita ajarkan pada anak-anak kita. Misalnya di sekolah titip absen atau mencontek apakah itu korupsi? Dalam tindak pidana korupsi tentu tidak masuk, tetapi itu sudah masuk perilaku koruptif,” ucap Alex.
Konten-konten ringan yang dibuat diharap bisa mengetuk hati masyarakat untuk meningkatkan kesadaran antikorupsi. Setidaknya, kata Alex, KPK mau mengajarkan masyarakat perilaku yang dibolehkan atau tidak.
“Kebiasaan yang tidak baik. Pemahaman inilah yang akan terus kita ingatkan pada anak muda,” tutur Alex.