Jakarta, Jejakpos.id – Polisi mengungkap perbuatan mesum oknum guru, DH (57) dan PP (17) siswi MAN 1 Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, dilakukan bukan hanya di rumah teman korban, namun pernah dilakukan di salah satu ruangan guru di sekolah tersebut pada tahun 2023 lalu.
“Iya benar, (berdasarkan keterangan korban, tersangka mengajak korban berhubungan badan salah satu ruangan guru,” kata Kasat Reskrim Polres Gorontalo, Iptu Faisal Ariyoga Senin (30/9/2024).
Sementara ini, kata Faizal, penyidik masih terus mendalami kasus tersebut dengan memeriksa teman korban yang merekam video adegan mesum tersebut di rumahnya.
“Status teman korban yang merekam video sampai saat ini masih sebagai saksi ya,” ungkapnya.
Faisal mengaku belum mengetahui apakah akan ada tersangka baru atau tidak, lantaran masih dalam proses penyidikan.
“Saya belum bisa menyampaikan,” ujarnya.
Sementara itu, Kasubdit Penmas Bidang Humas Polda Gorontalo, Kompol Henny Muji Rahayu mengatakan berdasarkan pengakuan, korban sempat menolak dan melawan ajakan tersangka untuk berhubungan badan.
“Dari hasil pemeriksaan korban dan korban tak hanya sekali berhubungan badan. Korban sempat merasa risih dan mencoba menolak hingga melakukan perlawanan. Namun, karena bujuk rayu tersangka itu, akhirnya perbuatan tersebut bisa terjadi berulang kali,” kata Henny.
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman mengungkapkan adegan mesum antara tersangka dengan korban direkam menggunakan handphone milik teman korban.
“Perbuatan mereka direkam oleh rekan korban tanpa sepengetahuan tersangka dan korban,” kata Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman saat memberikan keterangan persnya, Rabu (25/9/2024).
Deddy menerangkan kasus ini bermula ketika pada tahun 2022 lalu korban memang dekat dengan tersangka, kemudian pada bulan September keduanya sudah menjalin hubungan asmara.
“Persetubuhan itu pertama kali dilakukan sekitar bulan Januari 2024 dan terakhir pada bulan September 2024 di salah satu rumah teman korban,” ungkapnya.