Jakarta, Jejakpos.id – KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di salah satu rumah di Ternate pada Senin, 30 September 2024. Upaya paksa itu berkaitan dengan dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba.
“KPK dalam hal ini penyidik pada tanggal 30 September 2024, telah melakukan kegiatan penggeledahan pada satu unit rumah yang berlokasi di Ternate,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 1 Oktober 2024.
Tessa enggan memerinci pemilik rumah tersebut. Tapi, kata dia, hunian itu masih milik salah satu keluarga Abdul Gani.
Sejumlah bukti terkait kasus diambil penyidik dalam penggeledahan yang dilakukan kemarin. Salah satunya uang tunai.
“Pada penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa dokumen, uang tunai dan barang bukti elektronik lainnya yang diduga ada kaitan dengan hasil tindak pidana itu,” ujar Tessa.
Abdul Gani divonis delapan tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi di wilayahnya. Dia juga diberikan hukum pidana denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
Abdul Gani juga diberikan pidana pengganti Rp109,05 miliar dan USD90 ribu. Dana itu harus dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Abdul Gani menjadi tersangka lagi atas dugaan pencucian uang. Nilai tindak pidana dalam perkara barunya itu ditaksir menyentuh Rp100 miliar.
KPK enggan memerinci lebih lanjut aset yang diyakini disamarkan oleh Abdul. Tapi, kasus ini dipastikan digelar atas kecukupan alat bukti.
KPK sudah menyita sejumlah aset Abdul. Sejumlah saksi juga sudah memberikan penjelasan kepada penyidik terkait kasus pencucian uang ini.