Jakarta, Jejakpos.id – Polda Jawa Barat menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi RSUD Kabupaten Sukabumi. Ketiga pelaku ialah DP, SR dan WB, yang merugikan negara hingga Rp5,4 miliar.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Jules Abraham Abast mengungkapkan para pelaku menilap uang negara dengan cara membuat data fiktif dana insentif tenaga kesehatan dari dana covid-19. Mereka memasukkan daftar sekitar 1.300 tenaga kesehatan yang sebenarnya tidak berhak menerima dana insentif.
Ketiga tersangka terdiri dari DP, Direktur RSUD Sukabumi; SR, Kabid Pelayanan dan WB, Subkor Pelayanan dan Pembiayaan RSUD Sukabumi. Sebelumnya, dalam kasus yang sama, Polda Jabar telah menetapkan tersangka HC pada Desember 2023.
Dalam praktiknya, dana berhasil dicairkan dan diterima tenaga kesehatan. Namun, uang itu diminta kembali dan dikumpulkan. Setelah itu, pelaku membagikannya, sebagian untuk uang kas dan sebagian lain untuk kepentingan pribadi.
Tindakan para pelaku dinilai telah melanggar sejumlah peraturan terkait penanganan covid-19. Para pelaku telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat lengkap dengan barang bukti.
Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan penyitaan dan pemulihan aset dengan mengembalikan kerugian negara senilai Rp4,8 miliar.