Demo Aliansi Masyarakat Adat di DPR Desak Sahkan RUU Masyarakat Adat

Aksi Unjuk Rasa Masyarakat Adat di depan Gedung DPR, Jumat (11/10/2024)

Jakarta, Jejakpos.id – Pengurus besar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak DPR untuk mengesahkan RUU Masyarakat Adat yang sudah lebih dari satu dekade masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI, tetapi tidak kunjung disahkan.

Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Rukka Sombolinggi menyatakan RUU Masyarakat Adat merupakan perlindungan hukum bagi masyarakat adat atas hak tanah, wilayah, dan sumber daya yang ada. RUU Masyarakat Adat juga menjadi penting bagi masyarakat adat supaya bisa menjadi masyarakat Indonesia seutuhnya.

“Setiap saat tanah kami, tanah leluhur kami itu dirampas. Setiap saat tambang-tampang datang dalam bentuk bulldozer, PSN dalam bentuk bulldozer. Jadi yang kami perlukan adalah sebuah perlindungan hukum yang memastikan bahwa hak kami atas tanah, wilayah, sumber daya dan penyelenggaraan di kampung-kampung termasuk dalam sistem hukum kami itu diakui oleh DPR, disahkan dan kemudian dilaksanakan oleh pemerintah,” kata Rukka di Jakarta, Jumat (11/10/2024).

Rukka mengatakan tidak adanya UU Masyarakat Adat berdampak buruk terhadap kehidupan masyarakat adat di Indonesia. Ia mengatakan sepanjang era pemerintahan Presiden Jokowi, terdapat sekitar 11,78 hektare wilayah hutan adat dirampas pihak perusahaan swasta hingga pemerintah.

“Jadi tuntutan kami adalah wilayah adat kami yang sudah dirampas itu dikembalikan,” imbuhnya.

Rukka juga mengatakan dengan tidak adanya UU Masyarakat Adat, banyak masyarakat adat yang menjadi korban kriminalisasi karena memperjuangkan tanah dan wilayahnya. Ia meminta korban kriminalisasi yang di penjara dapat dibebaskan dan yang tengah di pengadilan segera dihentikan prosesnya, serta mendapat pemulihan nama baik. Rukka mencatat sebanyak 925 masyarakat adat menjadi korban kriminalisasi dalam aksi perampasan itu.

“Hentikan kriminalisasi dan kembalikan tanan adat kami yang sudah dirampas. Masalah terbesar saat ini adalah katanya pengakuan hak tanah ulayat padahal sebenarnya itu adalah penipuan, berkedok pengakuan hak, padahal itu adalah HPL. Seolah-olah tanah kami semuanya tanah negara dan kemudian pemerintah memberikan kami izin untuk menjadi seperti penunggu dan penumpang yang itu kemudian dikamuflase dalam bentuk pengakuan hak,” ujarnya.

Pihaknya telah menyiapkan draft UU Masyarakat Adat dan naskah akademik tentang pentingnya undang-undang tersebut. Ia mengatakan naskah akademik tersebut merupakan aspirasi masyarakat di Indonesia.

“Naskah akademik itu sudah keliling Nusantara didiskusikan di kampung-kampung. Sampai menjadi draft itu juga sudah didiskusikan di kampung-kampung,” tuturnya.

Pihaknya bakal terus mendesak DPR agar segera mengesahkan RUU Masyarakat Adat. Ia juga mendesak pemerintahan Prabowo-Gibran yang akan dilantik segera menyelesaikan masalah dan konflik di wilayah adat.

“Waktu debat mengatakan komitmen pertama mengesahkan UU masyarakat adat dan menyelesaikan masalah-masalah yang ada, masalah-masalah konflik dan sumber daya yang ada di wilayah adat. Jadi itu yang ingin kami pastikan segera dilakukan,” ungkapnya.

Di lain sisi, Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Daniel Johan menerima draft UU Masyarakat Adat berikut naskah akademik saat aksi damai yang dilakukan gabungan kelompok masyarakat adat di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, hari ini, Jumat (11/10/2024).

Daniel berjanji RUU Masyarakat Adat yang mandek selama 10 tahun akan masuk Prolegnas dan disahkan menjadi UU.

“Perjuangan ini adalah perjuangan bersama. Bersama-sama kita akan mengusung agar RUU Masyarakat Adat segera masuk menjadi prolegnas dari DPR RI dan disahkan. Karena RUU Masyarakat Adat ini juga menjadi bagian utuh dari semangat kita mewujudkan reformasi agraria. Sehingga reformasi agraria bisa berjalan dengan baik. Nah, saya sempat menyatakan yang tidak setuju dengan RUU Masyarakat Adat akan kualat hidupnya,” ucap Daniel.

Ia mengatakan dengan adanya UU Masyarakat Adat diharapkan mampu memberikan kesejahteraan kepada masyarakat setempat.

“Kehidupan kita berasal dari masyarakat adat. Sehingga kalau masyarakat adat sejahtera, kita semua penghidupannya juga lebih baik. Hutan-hutan, perubahan iklim akan bisa kita atasi dengan sangat efektif,” tukasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *