Jakarta, Jejakpos.id – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia menilai upaya pemberantasan korupsi di Indonesia sudah cukup tanpa perlu adanya Undang-undang (UU) Perampasan Aset.
Doli mengatakan pandangan tersebut datang dari diskusi internal dengan beberapa anggota dewan di Baleg.
“Ya, sebetulnya kalau bicara tentang pemberantasan korupsi, tanpa juga kita kemudian membuat UU Perampasan Aset itu sudah cukup,” kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Namun, Doli meminta masyarakat tak langsung menghakimi bahwa DPR tak ingin ada regulasi tentang perampasan aset. Ia mengklaim Baleg masih memilah rancangan undang-undang mana saja yang perlu dibahas dan segera disahkan menjadi undang-undang.
“Tapi, poin besarnya soal UU Perampasan Aset itu adalah pemerintah Pak Prabowo (Presiden Prabowo Subianto) dan DPR berkomitmen untuk memberantas korupsi,” ujar dia.
Doli menegaskan DPR mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia. Karena itu, Baleg akan menyusun regulasi untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
“Nah, undang-undang apa saja yang diperlukan, nanti kita lagi mau susun, apakah termasuk UU Perampasan Aset, ini yang sedang kita kaji,” kata politisi Golkar it.
“Kalau memang nanti itu diperlukan, menjadi bagian penting untuk pemberantasan korupsi, saya kira pemerintah dan DPR akan membicarakan itu lebih lanjut,” sambungnya.
Menurut catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), naskah RUU Perampasan Aset pertama kali disusun pada 2008. Meski begitu, perlu waktu lebih dari satu dasawarsa sebelum RUU tersebut masuk Prolegnas Prioritas DPR.
Baru pada tahun 2023, RUU Perampasan Aset masuk ke dalam daftar Prolegnas Prioritas. RUU tersebut menjadi Prolegnas Prioritas usulan pemerintah.
Namun, tak ada perkembangan berarti. Pada 4 Mei 2023, Joko Widodo (Jokowi) saat menjabat presiden telah mengirim surat presiden (surpres) RUU Perampasan Aset.
Jokowi juga menugaskan Menko Polhukam, Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, dan Kapolri untuk membahas RUU tersebut bersama DPR. Selain itu, draf yang berisi pasal-pasal ketentuan dalam RUU Perampasan Aset pun telah disebar.
Beberapa di antaranya mengatur tentang aset tindak pidana yang dirampas minimal bernilai Rp100 juta, perampasan tak didasarkan atas aturan pidana, terdakwa yang diputus lepas bisa dirampas asetnya, dan pengembalian aset gugur setelah jangka waktu 5 tahun.