Jakarta, Jejakpos.id – Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyebut DPR siap membentuk UU Ketenagakerjaan baru dalam 2 tahun merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi UU No.6 Tahun 2023 tentang UU Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Adies menjelaskan pembentukan UU baru itu bisa saja dilakukan dalam 2 tahun jika memang putusan MK atas gugatan yang diajukan Partai Buruh dan enam pemohon lainnya menyatakan demikian.
“Kita kan harus selalu siap ya, mau 2 tahun, 3 tahun, setahun, mau 6 bulan, mau 2 bulan, mau sebulan juga kalau memang harus itu ya,” kata Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (1/11/2024).
Kendati demikian, Adies menjelaskan pembentukan UU Ketenagakerjaan baru itu harus dilakukan berdasarkan kajian mendalam oleh DPR.Ia juga menyebut UU Ketenagakerjaan baru itu harus sesuai dengan visi-misi Presiden Prabowo Subianto jika kelak diputuskan dibuat DPR.
“Jadi harus ada pembicaraan dulu antar pemerintah dan DPR, ada kajian-kajian akademis dan lain sebagainya, nanti kita akan lihat,” tutur dia.
Di sisi lain, Adies menjelaskan Pimpinan DPR bersama Baleg dan komisi terkait akan membahas putusan MK tersebut untuk memutuskan tindak lanjut yang akan diambil.
Sebelumnya, MK memandang Pemerintah dan DPR perlu membuat Undang-undang Ketenagakerjaan baru dalam kurun waktu dua tahun. Hal itu termuat dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor: 168/PUU-XXI/2023 tentang uji materi Undang-undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang diajukan oleh Partai Buruh dan enam pemohon lainnya, Kamis (31/10/2024).
“Menurut Mahkamah, pembentuk Undang-undang segera membentuk Undang-undang Ketenagakerjaan yang baru dan memisahkan atau mengeluarkan dari yang diatur dalam UU 6/2023,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
“Dengan Undang-undang baru tersebut, masalah adanya ancaman ketidakharmonisan dan ketidaksinkronan materi/substansi Undang-undang Ketenagakerjaan dapat diurai, ditata ulang dan segera diselesaikan,” sambungnya.