Jakarta, Jejakpos.id – Kejaksaan Negeri (kejari) Kota Depok, Jawa Barat menahan Andi Muchtar, Direktur PT Dwikarya Sarana Mandiri (DSM). Tersangka ditahan lantaran mengemplang pajak yang merugikan keuangan negara senilai Rp2 miliar.
Tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cilodong setelah Kejaksaan Negeri Kota Depok menerima limpahan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Wilayah III Jawa Barat.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Muhammad Arief Ubaidillah, menjelaskan tersangka Andi Muchtar sengaja tidak menyetor pajak sehingga mengakibatkan kerugian pendapatan negara sebesar Rp2 miliar.
“Berkas telah dinyatakan lengkap. Hari ini dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti. Selanjutnya akan dilakukan pelimpahan ke pengadilan,” katanya, Kamis (14/11/2024).
PT DSM yang beralamat di Cilodong, Kota Depok merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi sipil.
Kepala Kejaksaan Negeri Depok Silvia Desty Rosalina Sebayang, kata Arief telah menunjuk Kepala Seksi Pidana Khusus Mochtar Arifin untuk memproses penuntutan lebih lanjut.
Menurut data Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratatama Kota Depok, PT DSM telah terdaftar sebagai wajib pajak badan sejak 2006 dan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) sejak Januari 2006.
“Namun, tersangka melakukan perbuatan pidana menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) yang tidak benar atau tidak lengkap selama periode 2017 hingga Desember 2018 dan mengemplang pajak hingga menyebabkan kerugian negara senilai Rp2 miliar atau nominal lengkapnya Rp2.048.610.467.”
Menurut Arief, tindakan ini adalah bagian dari upaya mereka dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas perusahaan terhadap kewajiban pajak, serta mencegah pelanggaran yang dapat merugikan pendapatan negara.
Ia berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi pihak yang bergerak di bidang usaha yang sama untuk menyetorkan kewajiban pajaknya kepada negara.
“Kami akan terus konsisten dalam melakukan upaya penegakan hukum sebagai langkah akhir yang dilakukan DJP kepada wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pajaknya dalam rangka memulihkan kerugian pada pendapatan negara,” pungkasnya.