Alasan Apdesi Kabupaten Tangerang Polisikan Said Didu Terkait PIK 2

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu dilaporkan ke Polresta Tangerang buntut kritik terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Jakarta, Jejakpos.id – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu dilaporkan ke Polresta Tangerang buntut kritik terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.

Said juga pernah menjabat sebagai staf khusus Menteri ESDM kala dijabat oleh Sudirman Said, dan pegawai Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Kabupaten Tangerang, Maskota mengungkapkan alasannya melaporkan Said Didu melalui jalur hukum ke kepolisian.

Menurutnya, upaya pelaporan terhadap mantan Sekretaris Kementerian BUMN tahun 2005-2010 ini dilakukan atas tuduhannya yang menyebutkan bahwa pihaknya terlibat pada pembebasan lahan untuk proyek strategis nasional (PSN) di Pantai Indah Kosambi (PIK) 2.

“Dasar kami (Kepala Desa, Lembaga, Ormas dan tokoh masyarakat) melaporkan Said Didu yaitu, yang pertama kepala desa dituduh memaksa warga menjual tanah kepada pengembang, yang kedua menggusur warga masyarakat dengan semena-mena dengan cara yang tidak manusiawi,” kata Maskota dalam keterangan resminya, Selasa (19/11/2024) dikutip dari Antara.

Menurut dia tindakan dan perlakuan yang dilakukan Said Didu telah melanggar Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita Hoaks atau penyebaran berita bohong yang akan mengakibatkan kegaduhan di tengah masyarakat.

“Mohon maaf, kami melaporkan Pak Said Didu karena semua narasi yang ia lontarkan adalah hoaks dan merupakan sebuah hasutan untuk mengadu domba masyarakat kami,” tegas dia.

Maskota membantah jika tudingan perihal para Kepala Desa di Kabupaten Tangerang, khususnya Tangerang Utara sebagai kaki tangan PIK 2. Hal ini, lanjutnya, tidak ada korelasinya sedikit pun dengan pihak PIK 2.

“Kami melaporkan pak Said Didu tidak ada hubungannya dengan PIK 2 , kami melaporkan Said Didu itu berinisiasi dengan para Kepala Desa desa dan Apdesi Kabupaten Tangerang dan masyarakat murni tidak adanya ikut campur PIK 2 dalam kasusnya Pak Said Didu yang tanggal 19 ini di panggil oleh pihak kepolisian,” tuturnya.

Salah satu tim pengacara Said, Gufroni mengatakan proses hukum ini merupakan pelanggaran HAM dan hak konstitusional warga negara.

“Hal tersebut karena berbagai pernyataan Said Didu terkait dengan PSN PIK-2 merupakan pendapat atau ekspresi yang disampaikan di ruang publik secara sah dan damai, serta dijamin oleh berbagai instrumen hukum dan HAM baik di level nasional maupun internasional,” kata Gufroni dalam keterangannya, Senin (18/11/2024).

Disampaikan Gufroni, Said merupakan sosok yang kerap menyuarakan berbagai persoalan ketidakadilan. Khususnya, mengenai proyek-proyek pembangunan yang tidak berpihak pada kesejahteraan rakyat.

“Bukan hanya soal PSN PIK-2, Said Didu juga mengkritisi proyek pembangunan Bandara Kertajati dan jalan tol Becakayu, serta banyak kebijakan pembangunan lain,” ujarnya.

Gufroni menyebut kritik yang disampaikan di ruang publik merupakan bagian dari partisipasi warga negara untuk kepentingan publik. Hal tersebut lumrah dalam negara demokratis.

“Jika dikaitkan dengan proses hukum yang bergulir terhadapnya, maka hal ini kami nilai sebagai kriminalisasi,” ucap dia.

Gufroni turut menyoroti sosok pelapor dalam kasus ini. Menurutnya, pelapor tidak memiliki relevansi dengan kritik yang disampaikan oleh Said terkait PSN PIK 2.

“Jika dicermati, tidak ada relevansi antara pernyataan Said Didu dengan Maskota. Dalam berbagai pernyataannya mengenai PSN PIK-2, Said Didu bahkan tak sekalipun pernah menyebut nama Maskota. Oleh karenanya, sudah barang tentu tidak ada pula kerugian materiel maupun immateriel yang dialami Maskota sebagai pelapor,” tuturnya.

Sebelumnya, Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Ahmed Zaki Iskandar menyebut pengembangan Bumi Serpong Damai (BSD) dan Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) tidak akan menggunakan uang negara atau APBN meski ditetapkan menjadi PSN.

“Jadi status PSN tidak memberikan bantuan pembiayaan seperti pada umumnya, hanya membantu percepatan proses penerimaan rekomendasi pembangunan dari kementerian terkait,” ujar Zaki dalam keterangan tertulis, Rabu (27/3/2024).

Said Didu dilaporkan ke Polresta Tangerang buntut kritik terhadap PSN PIK 2. Said Didu pun telah memenuhi panggilan polisi pada hari ini.

Berdasarkan keterangan tertulis yang dibuat tim kuasa hukum Said, laporan dibuat oleh seseorang bernama Maskota, disebut sebagai Kepala Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Kabupaten Tangerang sekaligus Kepala Desa Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang.

Said dilaporkan terkait Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *