Polda Metro Jaya Kembali Tangkap 1 DPO Kasus Judol Kemenkomdigi

Avatar photo

Jakarta, Jejakpos.id – Polda Metro Jaya kembali menangkap tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) berinisial B. Hingga saat ini terdapat 24 orang yang ditangkap dalam kasus tersebut.

“Satu orang DPO lainnya dengan inisial B berhasil ditangkap beberapa waktu yang lalu di Jakarta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (23/11/2024).

Dalam penangkapan B, polisi juga menyita berbagai barang bukti salah satunya uang sekitar Rp5 miliar. Uang tersebut merupakan hasil setoran.

“Ini merupakan uang setoran para bandar atau agen judi online yang menitipkan website judinya kepada tersangka B,” ucapnya.  

Dengan penangkapan DPO B, daftar tersangka judi online kembali bertambah menjadi 24 orang. Dari total tersangka tersebut sebanyak 10 orang merupakan pegawai Kemenkomdigi.

“Dari 24 orang itu terdiri dari 10 oknum pegawai Kementerian Komdigi dan 14 warga sipil lainnya. Ya total 24,” jelasnya. 

Saat ini, masih terdapat empat DPO yang masih terus diburu dan dikejar oleh rekan-rekan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Keempat DPO tersebut di antaranya J, C, JH, dan F.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *