JEJAKPOS.ID, ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Sabtu (7/12/2024), mulai melaksanakan rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Pilkada 2024 di tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Aceh. Rapat pleno dilaksanakan di ruang sidang utama DPRA dan dijadwalkan berlangsung hingga Senin (9/12/2024).
“Karena rekapitulasi tingkat bupati/wali kota sudah selesai di masing-masing kabupaten/kota, hari ini kita hanya tinggal melakukan rekapitulasi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur,” kata Ketua KIP Aceh, Agusni AH kepada Serambi, Sabtu (7/12/2024).
Agusni menyebut, dalam rapat pleno ini, KIP dari kabupaten/kota akan membacakan hasil rekapitulasi secara bergiliran. Dalam pleno tersebut juga turut dihadirkan semua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten/Kota se-Aceh. “Jadi pada saat KIP A membacakan hasil rekapitulasi, maka Panwaslih A ikut menyimak, dan posisinya nanti langsung berada di samping Panwaslih Provinsi Aceh,” ujarnya.
Agusni menyampaikan, dalam pleno rekapitulasi tersebut pihaknya juga turut mengundang leasson officer (LO) dari masing-masing paslon dan juga menghadirkan pemantau Pilkada di Aceh yang sudah terdaftar sebelumnya. Agusni berharap proses pleno rekapitulasi ini dapat berjalan lancar, dan masyarakat juga diminta untuk bersabar menunggu hasil rekapitulasi hingga selesai.
“Kami juga memastikan bahwa semua yang kita lakukan ini berdasarkan hasil rekapitulasi lapangan, mulai dari KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) hingga di tingkat KIP kabupaten/kota. Karena itu kami berharap masyarakat tidak berpengaruh dengan hasil yang sudah banyak muncul,” jelasnya.
Agusni menambahkan, nanti saat seluruh KIP kabupaten/kota sudah selesai menyampaikan hasil rekapitulasi, maka KIP Aceh selanjutnya akan langsung menetapkan pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Aceh yang memperoleh suara terbanyak pada Pilkada 2024.
“Setelah kita tetapkan, kemudian ada batas waktu hingga tanggal 16 Desember kalau tidak salah masa pengumuman. Setelah diumumkan, para pihak yang merasa ingin mengajukan gugatannya ke MK (Mahkamah Konstitusi) maka dia punya waktu 3×24 jam sejak diumumkan,” pungkas Agusni AH.