Aksi Serentak, Aliansi Masyarakat Minta Sorbatua Siallagan Dibebaskan

Avatar photo

JAKARTA, JEJAKPOS.ID – Solidaritas Masyarakat Adat dan Masyarakat Sipil Sumatera Utara (SOMASI SUMUT) yang terdiri dari organisasi lingkungan, lembaga bantuan hukum, akademisi, dan individu pegiat keadilan menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum kasus Sorbatua Siallagan yang tengah memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan melakukan aksi demonstrasi.

Aksi yang dilaksanakan di tiga kabupaten/kota yakni Simalungun, Medan dan Jakarta dilakukan secara serentak.

Audo Sinaga dari Bakumsu mengatakan, Sorbatua Siallagan adalah seorang tetua adat Komunitas Masyarakat Adat Ompu Umbak Siallagan dari Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Sebelumnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Simalungun dengan vonis 2 tahun penjara dan denda 1 M subsider 6 bulan penjara atas tuduhan menduduki dan membakar wilayah hutan Negara. Akan tetapi, dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Medan, Sorbatua Siallagan dinyatakan bebas dan tidak bersalah. Hakim pengadilan tinggi sampaikan bahwa ada permasalahan administrasi yang harusnya lebih dahulu diselesaikan seperti penetapan wilayah hutan Negara.

“Sorbatua adalah korban kriminalisasi. Kami disini mengawal kasasi kasus Sorbatua Siallagan. 2 hari lalu Ephorus HKBP baru saja sampaikan bahwa perusahaan TPL harus ditutup. Bukan hanya kerusakan lingkungan, akan tetapi sudah banyak korban kriminalisasi dari masyarakat adat yang ditangkap karena ulah adu domba dari pihak TPL,” ujarnya.

SOMASI Sumut menegaskan bahwa kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang juga pembela lingkungan hidup harus dihentikan, dan Mahkamah Agung diharapkan menjadi benteng terakhir keadilan yang berpihak pada kebenaran dan keberlanjutan hidup

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *