KAMAKSI Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Mantan Menaker Cak Imin, Hanif Dhakiri dan Ida Fauziyah Atas Kasus Korupsi Kemnaker

Avatar photo
Menteri Ketenagakerjaan periode 2019-2024, Ida Fauziyah/Net

JAKARTA, JEJAKPOS.ID – Dewan Pimpinan Pusat Kaukus Muda Anti Korupsi (DPP KAMAKSI) terus mendorong dan mendesak KPK segera membongkar dugaan skandal korupsi dan pemerasan Tenaga Kerja Asing (TKA) di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).

KPK menjelaskan, klarifikasi tersebut dibutuhkan lantaran praktik pemerasan dan gratifikasi ini diduga terjadi sejak 2012 ketika Kemnaker masih bernama Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang dipimpin oleh Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/6/2025).

KAMAKSI mendesak KPK untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Mantan Menaker Muhaimin Iskandar (Cak Imin), Hanif Dhakiri (HD) dan Ida Fauziyah (IF). Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu jangan hanya menyasar para tersangka ke lapisan bawah, tapi juga harus diusut tuntas dugaan keterlibatan para mantan Menaker dalam kasus korupsi dan pemerasan TKA di Lingkungan Kemnaker.

KAMAKSI mendukung penuh sikap tegas Presiden Prabowo memerangi korupsi di Tanah Air termasuk membangun penjara khusus para koruptor di pulau terpencil. Tentunya pidato dan sikap tegas Presiden Prabowo saat ini sedang diuji dengan dugaan keterlibatan salah satu Menterinya dalam kasus korupsi dan pemerasan TKA di Kemnaker.

“Rakyat saat ini menanti sikap kenegarawan Presiden Prabowo, akankah Kabinet Merah Putih dibersihkan dan diganti oleh orang-orang yang punya integritas? Copot segera sejumlah Menteri yang diduga terlibat kasus korupsi dan beking judol adalah suara rakyat yang harus direspon oleh Presiden. Kami tegak lurus kawal Asta Cita, kami tidak ingin semangat juang dan cita-cita mulia Presiden Prabowo oleh orang-orang toxic didalam Kabinet, tegas Joko Priyoski Ketua Umum DPP KAMAKSI.

Penetapan 8 Tersangka dan Pengungkapan Aktor Intelektual?

KPK telah mengungkapkan identitas delapan tersangka kasus pemerasan dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan, yakni berinisial SH, HYT, WP, DA, GW, PCW, JS, dan AE.

Berdasarkan informasi yang dihimpun KAMAKSI, berikut identitas lengkap delapan orang tersangka dan jumlah uang yang diterima mereka selama periode 2019–2024:

1. Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker tahun 2020–2023 Suhartono menerima uang Rp460 juta

2. Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional Haryanto, yang juga sempat menjabat sebagai Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2019–2024 serta Dirjen Binapenta dan PKK Kemenaker tahun 2024–2025 menerima Rp18 miliar

3. Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2017–2019 Wisnu Pramono menerima Rp580 juta

4. Direktur PPTKA Kemenaker tahun 2024–2025 Devi Anggraeni menerima Rp2,3 miliar

5. Koordinator Analisis dan PPTKA Kemenaker tahun 2021–2025 Gatot Widiartono menerima Rp6,3 miliar

6. Petugas Saluran Siaga RPTKA tahun 2019–2024 dan Verifikatur Pengesahan RPTKA Kemenaker tahun 2024–2025 Putri Citra Wahyoe menerima Rp13,9 miliar

7. Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019–2024 dan Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA Kemenaker tahun 2024–2025 Jamal Shodiqin menerima Rp1,8 miliar

8. Pengantar Kerja Ahli Muda Kemenaker tahun 2018–2025 Alfa Eshad menerima Rp1,1 miliar

KAMAKSI menilai penetapan 8 tersangka belum memenuhi harapan publik akan penegakkan supremasi hukum tanpa tebang pilih. KAMAKSI akan terus mengawal kasus tersebut hingga diusut tuntas secara transparan ke publik. Kini harapan publik tertuju pada KPK, akankah Lembaga Anti Rasuah berani menyelidiki dan mengungkap siapa saja aktor intelektual yang diduga terlibat dalam kasus korupsi dan pemerasan TKA di Kemnaker? Fiat Justitia Ruat Caelum, Hendaklah Keadilan Ditegakkan Sekalipun Langit Akan Runtuh,” pungkas Jojo sapaan akrab Joko Priyoski.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *