Uji Materi UU TNI di MK: Perpanjangan Jabatan Perwira Bintang Empat Dinilai Ancaman bagi Supremasi Sipil

Avatar photo

JAKARTA, JEJAKPOS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana atas permohonan uji materi Pasal 53 ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pemohon, Tri Prasetio Putra Mumpuni, menggugat ketentuan yang memperbolehkan perpanjangan masa jabatan perwira tinggi TNI hingga usia 63 tahun.

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Tri menilai pasal tersebut sebagai bentuk kemunduran reformasi militer dan ancaman nyata terhadap prinsip supremasi sipil dalam sistem ketatanegaraan.

“Frasa ‘dapat diperpanjang’ membuka ruang bagi subjektivitas kekuasaan tanpa mekanisme pengawasan publik yang ketat dan objektif,” ujar Tri. Ia menekankan bahwa tanpa tolok ukur yang jelas, ketentuan ini membuka celah penumpukan kekuasaan militer dan mengaburkan batas antara profesionalisme dan kepentingan politik dalam tubuh TNI.

Tri juga menyoroti potensi lahirnya “elit militer permanen” yang sulit disentuh oleh sistem rotasi jabatan. Akumulasi kekuasaan semacam ini, menurutnya, tidak hanya membahayakan regenerasi institusi, tetapi juga memperbesar ruang intervensi politik oleh aktor-aktor militer senior.

Minim Evaluasi, Lemahnya Kontrol Sipil

Pemohon menegaskan bahwa tidak adanya mekanisme evaluatif publik dan pengawasan dari elemen sipil dalam perpanjangan masa jabatan perwira tinggi, membuat pasal tersebut rawan disalahgunakan. Ketentuan ini dinilai menciptakan struktur kekuasaan yang tidak seimbang dalam institusi militer, berisiko memperlemah sistem demokrasi, serta bertentangan dengan semangat reformasi TNI pasca-Orde Baru.

MK Didorong Tegakkan Prinsip Konstitusi

Dalam sidang yang juga dihadiri Panitera Pengganti, pemohon menyerahkan dokumen bukti dan meminta MK segera melanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara dengan memanggil Presiden dan DPR untuk memberikan keterangan resmi. Tri menegaskan, supremasi sipil atas militer adalah prinsip konstitusional yang tidak boleh ditawar lewat celah norma hukum.

MK pun didesak untuk menjalankan fungsinya sebagai benteng konstitusi, menolak norma yang membuka jalan bagi dominasi militer tanpa batas dan akuntabilitas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *