Buruh PT Brataco Gelar Aksi Tolak PHK Sepihak, Desak Perusahaan Pekerjakan Kembali Ketua PUK

Avatar photo
Buruh PT Brataco Gelar Aksi Tolak PHK Sepihak, Desak Perusahaan

JAKARTA, JEJAKPOS.ID – Sekitar 50 buruh yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Aneka Industri, Federasi Pekerja Metal Indonesia (DPC SPAI-FPMI) DKI Jakarta, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pusat PT Brataco, Jalan Cideng Barat, Jakarta, pada Rabu (25/6/2025). Aksi yang dimulai sekitar pukul 09.42 WIB ini dipimpin oleh Nurdin Setiawan dan Rohman Noviansyah, menuntut hak-hak pekerja dan menolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang menimpa sejumlah karyawan, termasuk ketua PUK PT Brataco.

Dalam orasinya, massa menyuarakan solidaritas terhadap rekan-rekan mereka yang di-PHK, terutama mereka yang telah mengabdi puluhan tahun dan kini memasuki usia senja. “Di sini kita menuntut hak kita dan memberikan semangat kepada rekan-rekan kita yang di-PHK. Kita sampaikan aspirasi kita dengan baik,” ujar salah satu orator. Mereka menuding pihak manajemen PT Brataco telah merampas hak-hak buruh dan berlaku zalim. “Ketika kawan-kawan kita menuntut hak kepada manajemen yang di mana hak-hak dirampas, pekerjakan kembali ketua PUK PT Brataco beserta jajarannya,” tegasnya.

Perwakilan PUK Brataco Pusat juga menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap tindakan perusahaan. “Hari ini kita akan berjuang sampai nanti sore, mudah-mudahan manajemen mengerti. Pihak manajemen dengan seenaknya mau me-PHK secara sepihak, dan zalim kepada hak-hak kita tanpa aturan yang jelas, kami meminta hak-hak yang seadil-adilnya,” kata perwakilan. Mereka menyoroti bahwa PT Brataco seolah-olah tidak patuh hukum, mengirimkan surat pemberhentian secara sepihak tanpa memenuhi hak-hak karyawan. Bahkan, ada karyawan berusia 62 tahun dengan pengabdian 32 tahun yang di-PHK tanpa dibayarkan hak-haknya.

Sebagai bentuk kekecewaan, massa aksi sempat menggoyang-goyangkan barrier taktis pada pukul 10.43 WIB. Jumlah massa pun terus bertambah hingga mencapai 50 orang.

Pada pukul 11.00 WIB, lima perwakilan massa aksi, yaitu Asep Sujana, Ahmad Solihin, Sigit, Amrizal, dan Kardinal, melakukan audiensi dengan pihak PT Brataco di ruang rapat. Pihak perusahaan diwakili oleh Budi Simon (Manager HRD), Rifky (Staf HRD), dan Danu (Legal PT Brataco).

Tuntutan dan Tanggapan dalam Audiensi

Kardinal menyampaikan bahwa tidak ada kabar resmi perihal PHK sepihak, dan perusahaan tidak bersurat ke PUK Mangga Besar. “Kami meminta PUK Mangga Besar dihargai karena selama ini PUK Mangga Besar merasa tidak ada,” ujarnya. Ia juga menambahkan bahwa pihak manajemen mengundang karyawan yang di-PHK ke Cideng dan langsung melakukan PHK tanpa menyurati PUK secara resmi.

Asep Sujana menambahkan bahwa rekan-rekan di PUK Mangga Besar merasa kecewa karena pertemuan sebelumnya tidak berjalan selama 10 bulan, namun tiba-tiba karyawan dipanggil ke kantor pusat dan di-PHK. “Karyawan atau kawan tidak bermasalah dan masih ingin bekerja,” tegas Asep.

Amrizal menyoroti bahwa kejadian serupa telah terulang kepada lima rekan sebelumnya, dan seharusnya pihak manajemen berkoordinasi dengan serikat (PUK) terlebih dahulu. “Kami meminta dasar-dasar pihak perusahaan/manajemen me-PHK kawan-kawan kami,” pintanya.

Ahmad Solihin menyatakan keprihatinannya, “Kami melihat adanya sesuatu yang tidak baik yang menimbulkan permasalahan yang meluas. Aksi ini dilakukan agar pihak manajemen perusahaan kembali ke jalan yang benar, tidak menyimpang.”

Menanggapi tuntutan tersebut, Budi Simon dari PT Brataco menjelaskan bahwa sebelumnya telah dilakukan pertemuan atau negosiasi dengan karyawan yang akan di-PHK, yaitu Sutisna, Safrudin, dan Sahrul. “Hasil dari pertemuan itu kita sudah memberikan lebih yang di mana dalam anjuran Disnaker hanya 0,5 (setengah) PMTK, kami berikan 1 PMTK,” jelas Budi Simon.

Rifky menambahkan bahwa ia sudah menginformasikan kepada Kardinal perihal permasalahan ini dan sudah melakukan negosiasi dengan ketiga karyawan tersebut. “Dari pihak Pak Sutisna, Safrudin, dan Sahrul meminta kepada manajemen sebanyak minimal 1 PMTK, dan saya akomodir dan direalisasikan oleh pihak manajemen 1 PMTK,” ujarnya. Danu, perwakilan Legal PT Brataco, menegaskan bahwa masalah ini sudah dimediasi dan mengikuti proses mediasi, serta hak 1 PMTK telah diberikan.

Kesepakatan Audiensi

Hasil audiensi menyepakati bahwa pihak manajemen dan perwakilan serikat aksi akan melakukan mediasi kembali pada Senin, 30 Juni 2025, untuk membahas permasalahan ini lebih lanjut.

Audiensi selesai pada pukul 12.25 WIB, dan massa aksi segera meninggalkan ruang audiensi untuk bergabung dengan rekan-rekan mereka di luar. Setelah istirahat siang, pada pukul 13.25 WIB, massa aksi kembali berorasi menyampaikan hasil audiensi. Aksi unjuk rasa dinyatakan selesai pada pukul 13.35 WIB, dan massa berangsur-angsur meninggalkan lokasi dengan tertib, dalam situasi yang aman terkendali.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *