Pengemudi Ojek Online Gelar Demo di Bundaran Patung Kuda, Ajukan Tiga Tuntutan Mendesak

Avatar photo

JAKARTA, JEJAKPOS.ID – Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Unit Reaksi Cepat (URC) hari ini, Kamis (17/7/2025), menggelar aksi demonstrasi di Bundaran Patung Kuda, Jakarta.

Mereka membawa tiga tuntutan utama yang berkaitan dengan status dan kesejahteraan pengemudi ojol di Indonesia.

Demonstrasi ini dilakukan oleh Unit Reaksi Cepat (URC), sebuah kelompok pengemudi ojek online yang merasa terpanggil untuk menyuarakan aspirasi mereka terkait permasalahan yang tengah terjadi di dunia ojek online.

Jenderal Lapangan, Achsanul Solichin, menegaskan bahwa aksi ini adalah bentuk kontribusi positif URC untuk permasalahan yang ada.

Para demonstran menyampaikan Tritura URC, yang merumuskan tiga tuntutan utama:

1. Menolak status ojol sebagai buruh atau pekerja. Mereka menuntut agar hubungan antara pengemudi dan perusahaan aplikator tetap sebagai mitra, bukan pekerja, karena akan membatasi jumlah pengemudi yang terakomodasi.

2. Menolak opini mengenai permintaan potongan driver hanya 10% dari penghasilan. Saat ini, potongan yang diterapkan kepada pengemudi adalah 20%, dan sebagian pengemudi berharap dapat diturunkan menjadi 10%, meski hal ini ditolak oleh URC.

3. Meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai payung hukum ojek online. Perppu ini diharapkan dapat menciptakan kesamaan regulasi antar Kementerian terkait dan memberikan kepastian hukum bagi profesi ojol.

Aksi ini didorong oleh rasa prihatin URC terhadap permasalahan yang terus bergulir di dunia ojek online.

Dua tuntutan terkait status driver dan potongan penghasilan memang sudah sering menjadi bahan diskusi antara asosiasi ojol, pihak aplikator, dan pemerintah.

Saat ini, hubungan pengemudi dan perusahaan di Indonesia adalah mitra. Selain itu, Menteri UMKM Maman Abdurahaman sebelumnya sempat mengemukakan rencana untuk mengklasifikasikan driver ojol sebagai UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) dibandingkan pekerja.

Hal ini karena jika dijadikan pekerja, hanya sekitar 15-20% dari total pengemudi yang akan terakomodasi, mengingat banyak dari mereka adalah pekerja paruh waktu dan tidak memiliki pendidikan yang memadai. Dengan status UMKM, para driver justru bisa mendapatkan insentif pemerintah seperti subsidi BBM dan gas LPG.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pemerintah atau perusahaan aplikator mengenai tuntutan spesifik yang diajukan oleh URC dalam demo hari ini. Namun, pembahasan mengenai status pengemudi ojol dan potongan penghasilan terus menjadi topik hangat di kalangan pemangku kepentingan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *