Silfester Matutina Hadiri Pemeriksaan Tambahan di Polda Metro Jaya, Bantah Isu Melarikan Diri dan Klarifikasi Sejumlah Perkara

Avatar photo

JAKARTA, JEJAKPOS.ID – Silfester Matutina, didampingi tim kuasa hukumnya, Ade Darmawan D., S.H., M.H., Dr. Zevryjn Boy Kanu, S.H., M.H., dan Leuchumanan, S.H., M.H., hari ini mendatangi Subdirektorat Keamanan Negara (Kamneg) Polda Metro Jaya. Kedatangan ini untuk menjalani pemeriksaan tambahan sebagai saksi pelapor terkait laporan dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, penghasutan, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilayangkan oleh Relawan, Peradi Bersatu, dan Bapak Joko Widodo, dengan terlapor Roy Suryo, Tifa, Rismon Sianipar, Fadilah, serta 12 terlapor lainnya.

“Pagi ini kami hadir di Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan tambahan terkait laporan yang kami layangkan. Jadi, tidak benar fitnah yang dikatakan Roy Suryo bahwa saya terdeteksi di Batam dan akan melarikan diri,” tegas Silfester Matutina, membantah keras tudingan yang beredar. Ia menambahkan bahwa informasi keberadaannya di Batam sebelumnya diketahui Roy Suryo melalui teman-teman redaksi media, bukan karena kemampuan deteksi canggih dari Roy Suryo.

Dalam kesempatan yang sama, Silfester Matutina juga memberikan klarifikasi mengenai beberapa isu yang belakangan ini menjadi perbincangan publik.

Perkara dengan Jusuf Kalla, Silfester Matutina menegaskan bahwa permasalahan hukumnya dengan Jusuf Kalla telah lama berakhir dengan. Ia menyatakan telah menjalani vonis hukum yang dijatuhkan kepadanya.

“Masalah hukum ini timbul dari orasi spontan saya di depan Mabes Polri tahun 2015. Tidak ada kesengajaan untuk memfitnah atau kebencian pribadi. Saya sudah menjalani vonis dan berdamai dengan Bapak Jusuf Kalla di Istana Wakil Presiden, dan hubungan kami sampai saat ini baik-baik saja,” jelasnya.

Kasus ini, menurutnya, tidak pernah dinaikkan ke media oleh kedua belah pihak, dan persidangan ia hadapi sendiri tanpa pengawalan, saksi, pendampingan pengacara, keluarga, atau teman, serta tidak diliput media.

Terakhir, Silfester Matutina menyampaikan bahwa Presiden Jokowi dan Gibran mendukung penuh keputusan Presiden Prabowo untuk memberikan pengampunan abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong, Hasto Kristiyanto, serta 1178 narapidana lainnya di seluruh Indonesia.

“Keputusan Presiden Prabowo merupakan terobosan dan visi besar untuk menyatukan seluruh elemen bangsa, bahu-membahu membangun bangsa demi Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045,” tutupnya.

Ia menegaskan bahwa tuduhan Presiden Jokowi mendalangi putusan vonis Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto adalah fitnah tanpa bukti, mengingat secara hukum pengadilan telah memvonis telah bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *